Kamis 14 Jul 2022 22:02 WIB

In Picture: Ombudsman RI Sinyalir Maladministrasi Penanganan PMK

.

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemantauan Ombudsman dalam dugaan maladminstrasi dalam penanggulangan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Ombudsman menemukan kejanggalan dengan adanya Kepmentan No. 517 Tahun 2022 yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat, karena pembelian vaksin oleh pemerintah dilakukan pada pertengahan Mei sebelum penetapan vaksinnya yang baru ditetapkan pada Tanggal 7 Juli 2022 dan jelas melanggar prosedur penanggulangan serta pengendalian PMK. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemantauan Ombudsman dalam dugaan maladminstrasi dalam penanggulangan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Ombudsman menemukan kejanggalan dengan adanya Kepmentan No. 517 Tahun 2022 yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat, karena pembelian vaksin oleh pemerintah dilakukan pada pertengahan Mei sebelum penetapan vaksinnya yang baru ditetapkan pada Tanggal 7 Juli 2022 dan jelas melanggar prosedur penanggulangan serta pengendalian PMK. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemantauan Ombudsman dalam dugaan maladminstrasi dalam penanggulangan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Ombudsman menemukan kejanggalan dengan adanya Kepmentan No. 517 Tahun 2022 yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat, karena pembelian vaksin oleh pemerintah dilakukan pada pertengahan Mei sebelum penetapan vaksinnya yang baru ditetapkan pada Tanggal 7 Juli 2022 dan jelas melanggar prosedur penanggulangan serta pengendalian PMK. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI memberikan keterangan pers terkait pemantauan Ombudsman dalam dugaan maladminstrasi dalam penanggulangan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Ombudsman menemukan kejanggalan dengan adanya Kepmentan No. 517 Tahun 2022 yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat. Pembelian vaksin oleh pemerintah dilakukan pada pertengahan Mei sebelum penetapan vaksinnya yang baru ditetapkan pada Tanggal 7 Juli 2022 dan jelas melanggar prosedur penanggulangan serta pengendalian PMK. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement