Kamis 14 Jul 2022 22:14 WIB

Polres Jakut Kembali Gerebek Narkoba di Kampung Bahari

Polres Jakut menangkap dua orang diduga pemilik narkoba jenis sabu di Kampung Bahari

Red: Nur Aini
Petugas menujukkan sampel urine untuk diuji narkoba. (ilustrasi)
Foto: Antara/Darwin Fatir
Petugas menujukkan sampel urine untuk diuji narkoba. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara kembali menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (13/7/2022). Saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Singgih Hermawan membenarkan adanya penggerebekan itu dan menangkap dua orang diduga pemilik narkoba jenis sabu seberat 40 gram di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kemarin di Kampung Bahari kami amankan (tangkap) dua orang. Barang bukti sekitar 40 gram," kata Singgih.

Baca Juga

Singgih menjelaskan, pihaknya memerlukan usaha ekstra untuk meyakinkan masyarakat sekitar bahwa mereka tengah berupaya membersihkan Kampung Bahari di Jakarta Utara dari peredaran narkoba. Tampak dalam video, masih ada warga yang mempertanyakan kepada petugas terkait upaya penangkapan kedua orang terduga bandar narkoba tersebut di lokasi.

Singgih mengatakan pihaknya telah melakukan kerja sama dengan tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda di Kampung Bahari untuk membersihkan narkoba dari sana. Berdasarkan informasi masyarakat pula, Polres Metro Jakarta Utara menurunkan personel untuk menyelidiki adanya peredaran narkoba tersebut bersama personel gabungan dari Brimob Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, dia berharap kepada warga yang belum tahu, bisa memahami ketika polisi menjelaskan kalau yang ditangkap itu merupakan terduga bandar narkoba.

Lebih lanjut, kata Singgih, kedua terduga bandar narkoba tersebut diperkirakan bukan merupakan jaringan bandar narkoba yang dulu pernah digerebek polisi pada Februari. "Tidak, di sana dia tidak terafiliasi. Di Kampung Bahari itu bandar lokal," kata dia.

Singgih berjanji, walaupun jaringan pada Februari itu masih ada, maka pihaknya akan terus melakukan penindakan.

"Kami terus lakukan (penindakan) untuk kami tuntaskan," kata Singgih.

Adapun terhadap kedua terduga bandar narkoba, polisi mengenakan dugaan pelanggaran Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya kurungan di atas lima tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement