REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten menghentikan kasus penyelidikan terhadap Natrom (62), pria penyebar ajaran Dewa Matahari. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSUD Rangkasbitung, yang bersangkutan dinilai mengalami gangguan jiwa.
"Kami hari ini memulangkan saudara Natrom ke tempat kediamanya di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat menggelar konferensi pers, di Polres Lebak, Kamis.
Polres Lebak menghentikan proses penyelidikan terhadap pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari, karena hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan mengalami gangguan kejiwaan.
Selain itu, juga kasus pemilik penginapan di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah belum kuat aspek yuridis yang disangkakan Pasal 156 KUHP. Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa mereka tidak tahuNatrom yang diduga melakukan penistaan agama tidak pernah mengajak kepada orang lain.
Di samping itu juga tidak memiliki jamaah atau pengikut, namun yang bersangkutan itu menyampaikan kata-kata secara pribadi kepada saksi yakni karyawannya."Kami berharap saudara Natrom itu di tempat kediamannya diberikan bimbingan rohani dari MUI Lebak agar menerima ajaran agama yang benar," katanya menjelaskan.