REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Eks pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pembiayaan proyek perumahan. Proyek itu ditaksir merugikan negara sekitar Rp 115 miliar pada 2018 hingga 2019.
Hukuman yang dibacakan hakim ketua Joko Saptono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/7/2022), tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa selama 10,5 tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 650 juta yang jika tidak dibayarkan. Sehingga diganti dengan tambahan kurungan selama enam bulan.
Baca: Pangdam Kasuari: Kita Tunjukkan Sampai ke Lubang Tikus, TNI-Polri Ada Untuk Negara
Meski dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. "Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," kata Joko dalam sidang yang diikuti terdakwa secara dari dari Lapas Blora itu.
Menurut dia, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah memperkaya dua terdakwa lain, yaitu Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono.
Perbuatan terdakwa, menurut Joko, juga telah menyebabkan kerugian negara. Dia menilai, terdakwa tidak mematuhi prosedur operasional dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang akhirnya macet tersebut. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.