REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendorong Polri membuat aturan dalam kasus tindakan penembakan ataupun kekerasan mematikan yang melibatkan anggota kepolisian. Azmi melandaskan sarannya dari beberapa kasus kekerasan yang melibatkan sesama polisi.
Azmi mengamati terjadinya perubahan tempat kejadian perkara, alat bukti yang tidak utuh, berantakan, dipindahkan, dimusnahkan bahkan hilang. Contohnya dalam kasus penembakan antar polisi di rumah Kadiv Propam Polri.
"Guna mengantisipasi hal ini kembali terjadi dimasa yang akan datang perlu dibuat legal guidelines atau standard operasional prosedur setingkat Peraturan Kepolisan (Perkap) terkait tindakan penembakan bagi anggota Polri yang mematikan agar ada kesamaan landasan hukum," kata Azmi dikutip Republika pada Kamis (14/7/2022).
Azmi menerangkan Perkap ini bisa mengatur rumusan secara rinci antara lain: bila ada kasus penembakan maka harus membuat laporan terperinci tentang penggunaan senjata dengan uraian lengkap kejadian, semua senjata yang dipakai digudangkan.
Kemudian segera lakukan penggeledahan di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya, siapapun personil yang terlibat dinonaktifkan. "Dinonaktifkan sementara ini menjadi kunci agar memudahkan pemeriksaan dan penyelidikan," ujar Azmi.
Azmi juga memadang langkah itu guna menghindari rasa ragu, rasa tersinggung, tidak enak hati kepada sesama anggota polisi. Apalagi bila terjadi pada orang yang selama ini dikenal berperilaku baik dan jabatannya lebih tinggi yang diduga melakukan kesalahan.
"Dan tentunya ini juga menjadi pekewuh untuk menegurnya, hal seperti ini yang perlu diantisipasi oleh pimpinan," ucap Azmi.
Lebih lanjut, Azmi menyarankan dalam perkap ini memuat untuk lakukan audit atas penggunaan upaya paksa maupun kekerasan dengan senjata. Lalu segera proses hukum dan/atau etik profesi jika ada pelanggar prosedur, diumumkan ke publik atas hasil audit dan berikan reward termasuk kenakan sanksi bagi yang melakukan kesalahan.
"Hal ini perlu diatur guna memperkuat integritas Polri termasuk menghindari kesewenang-wenangan atas nama independensi,tidak boleh unduc process, termasuk agar tidak rusaknya TKP atau alat bukti," tegas Azmi.