Jumat 15 Jul 2022 08:46 WIB

Kepolisian Diminta Terapkan UU TPKS dalam Kasus Pornografi Anak

Kementerian PPPA meminta polisi menerapkan UU TPKS dalam kasus pornografi anak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Jajaran Polda DIY saat gelar perkara kasus tindak kejahatan terhadap anak, eksploitasi, dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan. Kementerian PPPA meminta polisi menerapkan UU TPKS dalam kasus pornografi anak.
Foto: Wahyu Suryana
Jajaran Polda DIY saat gelar perkara kasus tindak kejahatan terhadap anak, eksploitasi, dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan. Kementerian PPPA meminta polisi menerapkan UU TPKS dalam kasus pornografi anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi Polda DIY yang telah membongkar kasus kejahatan siber pornografi dengan korban anak melalui jaringan media sosial dan grup WhatsApp.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mendorong implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk kasus tersebut.

Baca Juga

"Rantai kejahatan siber terhadap anak dan perempuan harus diputus, apapun bentuknya. Saya mendukung setiap tindakan hukum tegas bagi pelaku dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nahar.

Nahar mendorong orang tua tidak mudah memberikan ponsel kepada anak, terutama pada usia kanak-kanak. Sebab mereka masih perlu pendampingan dan belum dapat memilah informasi yang diterimanya.

Di samping itu, orang tua perlu mendiskusikan tentang bahaya, risiko dan manfaat media sosial terhadap anak serta tidak membagikan data anak ke publik.

“Terkait kasus pedofilia online ini, KemenPPPA telah melakukan koordinasi dan mengikuti gelar perkara di Polda DIY. Kami mendorong Polda setempat dapat menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS khususnya Pasal 4 Ayat (1) huruf I dan Pasal 4 Ayat (2) huruf e, serta Pasal 14,” ujar Nahar.

Pada hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda DIY (13/7), Ditreskrimsus Polda DIY menyatakan telah melakukan penangkapan pelaku pada 21 Juni 2022. Melalui pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan jaringan pelaku penyebaran konten asusila.

Melalui perangkat ponsel pintar pelaku, ditemukan 10 grup WhatsApp yang diduga menjadi ruang distribusi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur termasuk aktivitas menukar nomor-nomor WhatsApp dengan target korban anak.

Polisi kemudian telah menangkap delapan terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dengan tujuh tersangka berusia dewasa dan satu tersangka berusia anak. Polisi juga masih memburu para terduga pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan ini.

“KemenPPPA berharap orang tua dapat berhati-hati dan mewaspadai anak-anak yang menggunakan media sosial. Melihat para tersangka ditangkap di berbagai daerah, tidak tertutup kemungkinan jaringan ini ada diberbagai daerah,” kata Nahar.

Para tersangka diduga dapat diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 14 juncto Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) juncto Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) UU 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement