Jumat 15 Jul 2022 11:14 WIB

Pemkot Surabaya akan Pecat Satpol PP Bila Terbukti Jual Barang Sitaan

Yang bersangkutan akan dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat.

Ilustrasi Satpol PP
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya menyikapi penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat terhadap FE, oknum petinggi Satpol PP yang menjual barang sitaan atau hasil penertiban bernilai ratusan juta rupiah. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/7/2022) mengatakan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan bersalah karena terlibat kasus pidana maka dipastikan dipecat atau diberhentikan tidak hormat. "Seratus persen dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat," kata Armuji.

Sebelumnya diberitakan, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE yang merupakan salah satu kepala bidang diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya. Barang bukti di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, tidak sesuai prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban Satpol PP yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga

Cak Ji, panggilan Armuji, menjelaskan peraturan yang mengikat aparatur sipil negara (ASN) sudah gamblang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut disebutkan barang siapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya. "Itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat," ujar dia.

Untuk itu, mantan Ketua DPRD Surabaya dua periode ini mengatakan Pemkot Surabaya dalam waktu dekat ini akan mengajukan surat ke Kemendagri RI terkait pencabutan status ASN tersangka FE. "Kami nanti akan berkoordinasi dengan Kemendagri karena SK-nya dari sana. Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE. Dia terbukti terlibat menggelapkan barang milik Pemkot Surabaya," kata dia.

Cak Ji mengimbau kepada seluruh ASN di Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati. Dia minta kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.Bagaimanapun, katanya, ASN dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah.

"ASN harus introspeksi diri. Apa pun yang bukan miliknya, apalagi milik negara, itu jangan sekali-kali punya keinginan untuk memindahtangankan lalu dijadikan uang. Karena itu merupakan pelanggaran," kata Cak Ji.

Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan oknum petinggi ASN Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE sebagai tersangka tindak pidana korupsi. FE diduga menjual barang bukti hasil penertiban Satpol PP Surabaya.Penetapan tersangka tersebut tertera dalam Surat Perintah Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement