Jumat 15 Jul 2022 11:44 WIB

Merek Ini Luncurkan Mobil Listrik di Kisaran Rp 200 Juta, Mau Coba?

Wuling Motors luncurkan mobil listrik dua pintu yang disebut Wuling Air EV

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wuling menawarkan mobil listrik paling murah di Indonesia yang rencananya dipasarkan dengan harga estimasi mulai dari Rp 250 juta.
Foto: dok. istimewa
Wuling menawarkan mobil listrik paling murah di Indonesia yang rencananya dipasarkan dengan harga estimasi mulai dari Rp 250 juta.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Tingginya harga mobil listrik atau electric vehicle (EV) jadi salah satu barrier yang membuat masyarakat masih enggan untuk beralih dari mobil konvensional. Oleh karena itu, pabrikan ditantang untuk bisa menghadirkan EV dengan harga miring.

Tantangan itu pun dijawab oleh Wuling Motors sehingga pabrikan Cina yang telah lima tahun berkiprah di Indonesia itu mencoba menghadirkan EV alternatif yang lebih terjangkau. Vice President Wuling Motors, Arif Pramadana mengatakan, selaras dengan perayaan lima tahun Wuling di Indonesia, Wuling akan memasuki tingkatan inovasi selanjutnya dengan membawa serta kendaraan listrik pertama Wuling untuk pasar Indonesia yang mengusung tagline ‘Drive for A Green Life’.

Produk itu adalah produk bernama Wuling Air ev yang merupakan mobil listrik compact dan memiliki desain future-tech. Kehadiran produk tersebut diharapkan dapat berkontribusi untuk mendukung program percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia dalam rangka merealisasikan mobilitas ramah lingkungan yang berkelanjutan di masa depan.

“Inovasi yang kami hadirkan melalui produk dan layanan purna jual merupakan wujud komitmen Wuling untuk selalu memberikan yang terbaik bagi konsumen di Indonesia. Tak hanya itu, kendaraan listrik yang akan kami hadirkan pun turut mendukung elektrifikasi kendaraan di Tanah Air sebagai bentuk kontribusi Wuling untuk lingkungan yang lebih baik bagi negeri,” kata Arif Pramadana dalam konfernsi pers Wuling Motors yang digelar secara virtual beberapa waktu lalu.

Saat ini, produk yang akan diproduksi di pabrik Wuling yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat ini pun telah bisa dipesan dengan skema pre-booking. Oleh karena itu, Wuling Motors telah mengungkap harga estimasi untuk pembelian Wuling Air ev di Jakarta yakni senilai Rp 250 juta untuk produk standard range dan Rp 300 juta untuk varian long range.

Brand & Marketing Director Wuling Motors, Dian Asmahani mengatakan, pengguna Wuling Air ev bisa merasakan kebanggaan tersendiri ketika mengendarai mobil ramah lingkungan ini. "Karena, produk ini hadir dengan sentuhan eksterior yang futuristis nan canggih untuk menunjang pengalaman berkendara yang mudah di perkotaan dan juga gaya hidup eco-friendly," kata Dian Asmahani.

Kecanggihan pada mobil four seater ini sendiri tercermin dari penerapan Intelligent Tech Dashboard dan Rotary Gear Selector yang membuat pemilihan transmisi pada mobil ini terlihat unik.

Seluruh perpaduan itu pun membuat mobil yang dibekali dengan fitur Electric Parking Brake dan Auto-Vehicle Holding ini jadi terlihat futuristik sekaligus minimalis dan fungsional. Republika sendiri telah sempat untuk melihat langsung dan membuktikan kemampuan akomodasi dari mobil mungil tersebut.

Meski hanya dibekali dengan dua pintu, tapi penumpang yang akan duduk di bangku belakang bisa menikmati akses yang mudah lewat pengoperasian jok depan yang bisa dilipat dan digeser. Saat duduk di bangku belakang, penumpang tetap mendapat ruang yang cukup lega dan didukung oleh jok yang akomodatif.

Pada baris depan, pengemudi dan penumpang depan sangat dimanjakan oleh desain cock pit yang minimalis. Selain dimanjakan oleh desain minimalis dan fitur Rotary Gear Selector, pengendara juga makin dimudahkan berkat penerapan voice comand yang disebut dengan Wuling Indonesian Command (WIND).

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Baqarah ayat 282)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement