REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pendiri Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, berharap Kejaksaan Agung (Kejakgung) berani menangkap siapa pun yang terlibat dalam kasus besar yang ditanganinya. Termasuk dalam kasus Garuda.
Kejakgung, kata Ray, saat ini banyak menangani kasus besar. Mulai dari Garuda, Jamsostek, hingga mafia minyak. Kasus-kasus besar ini membutuhkan perhatian dari Kejakgung.
“Kejaksaan harus benar-benar membuktikan kerja-kerja profesional,” kata Ray Rangkuti. Misalnya, dalam kasus minyak goreng maupun Garuda, maka Kejaksaan harus berani untuk mengungkap para tersangka lainnya.
Berkaca dari penanganan kasus hukum yang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia, menurut Ray Rangkuti, seringkali ketika publik merasa sudah terpuaskan dengan penangkapan sejumlah tersangka, maka biasanya kasusnya akan berhenti di situ. Akibatnya para tersangka lain yang lebih besar terabaikan.
"Apakah situasi yang sama akan terjadi pada kasus Garuda? Itu yang akan menjadi pertanyaan,” ungkapnya.
Dalam pantauan Republika, kasus dugaan korupsi Garuda yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejakgung, sebenarnya merupakan kasus yang sudah lama. Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) sudah pernah melaporkannya ke KPK. Pelaporan dilakukan pada Desember 2010, atau pada masa pemerintahan presiden SBY.
Namun hingga Oktober 2011, pelaporan belum ditindaklanjuti, Sehinggga Sekarga pada saat itu melapor ke Komite Etik KPK. "Hari ini kesekian kali kami datang ke KPK. Kali ini kami menemui Komite Etik KPK karena kami melihat laporan kami dari tahun 2006 itu tidak ada progressnya," kata Tommy Tampatty, pada saat itu.
Ray berpendapat, sebenarnya dengan adanya perbedaan rezim yang berkuasa saat kasus itu terjadi dan saat kasus ditangani, bisa memberi keleluasaan bagi Kejakgung mengungkap tuntas kasus ini.
Meski demikian, Ray Rangkuti mengingatkan agar jangan nuansa politik dari penanganan kasus yang lebih dikedepankan. Karena jika itu terjadi, maka dikhawatirkan hanya tersangka dari lawan politiknya saja yang diproses hukum.
“Penegakkan hukum yang profersional dan objektif tetap harus dilakukan. Artinya, siapapun yang terlibat dan aktor utamanya harus diproses hukum,” ungkapnya..