REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, kebijakan penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia tidak akan membuat PMI yang sudah terdaftar menjadi batal berangkat. Mereka akan tetap dikirim.
Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemnaker, Rendra Setiawan menjelaskan, moratorium pengiriman PMI ini sebenarnya merupakan penghentian permintaan PMI baru dari Pemerintah Malaysia kepada Pemerintah Indonesia. Setiap permintaan penyediaan PMI baru tak akan diproses oleh KBRI di Malaysia.
Karena itu, kebijakan ini tidak berdampak kepada PMI yang sudah terdaftar dan dijadwalkan berangkat menuju Malaysia. "Bagi PMI yang sudah berproses di Indonesia, mereka tetap diproses, tetap jalan. Jadi tidak ada yang batal berangkat, karena yang disetop itu adalah permintaan PMI baru," kata Rendra kepada Republika, Jumat (15/7).
"Ini harapannya, seminimal mungkin jangan sampai berdampak di Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengiriman PMI dihentikan karena Pemerintah Malaysia melanggar nota kesepahaman (MoU), yang ditandatangani pada 1 April 2022 lalu.
Dalam MoU itu, kata Ida, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk hanya menggunakan sistem satu kanal (one channel system) dalam proses perekrutan PMI. Namun, KBRI mendapati bukti-bukti bahwa Malaysia masih melakukan perekrutan dengan system maid online.
Untuk diketahui, system maid online memperbolehkan penyedia kerja di Malaysia merekrut langsung PMI tanpa perantara pemerintah maupun agensi penempatan.
Menurut Ida, system maid online membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi karena sistem itu tak sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, sistem tersebut juga membuat pemberangkatan PMI tidak sesuai ketentuan.
Adapun kabar penghentian pengiriman PMI ke Malaysia ini pertama kali disampaikan Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono. “Benar dan mulai berlaku pada hari ini,” katanya, Rabu (13/7).