Jumat 15 Jul 2022 14:14 WIB

Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Dua Lokasi

Bea Cukai Kudus mengungkap peredaran rokok ilegal dengan bukti 854 ribu batang rokok

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Bea Cukai Kudus mengungkap peredaran rokok ilegal dengan bukti 854 ribu batang rokok. Ilustrasi.
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Kudus mengungkap peredaran rokok ilegal dengan bukti 854 ribu batang rokok. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah mengungkap peredaran rokok ilegal di dua lokasi berbeda. Total barang bukti berupa 854 ribu batang rokok ilegal.

"Dua lokasi pengungkapan yakni yang pertama tanggal 11 Juli 2022 di Sukolilo, Pati dan 12 Juli 2022 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho di Kudus, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga

Pengungkapan kasus yang pertama, kata dia, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan umum di wilayah Kecamatan Kaliwungu. Lantas dilakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Kudus-Jepara di Desa Papringan. Petugas kemudian menemukan minibus sesuai yang diinformasikan sedang melakukan pemuatan barang ke dalam sebuah bus antar kota antar provinsi.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 19 karton barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 374 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 426,36 juta. Sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp 285,64 juta. Seluruh barang bukti dan sopir (AF) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan yang kedua juga didasarkan dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Hasilnya, ditemukan mobil sesuai ciri yang disebutkan tengah melaju di Jalan Lingkar Utara Kudus. Tim gabungan dengan Polsek Sukolilo, Kabupaten Pati berusaha menghentikan mobil tersebut. Namun sopir tidak mau menghentikan laju kendaraan sehingga dilakukan pengejaran. Ketika sampai di Jalan Kudus-Cengkalsewu di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati mobil pengangkut rokok ilegal tersebut terperosok ke sawah sehingga sopir beserta mobilnya bisa diamankan.

Dalam pemeriksaan petugas, ditemukan 480 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp 547,2 juta. Sedangkan potensi kerugian negaranya sekitar Rp 366,6 juta. Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Arif mengatakan negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok asalkan sesuai ketentuan yang legal.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement