Jumat 15 Jul 2022 14:21 WIB

Bawaslu Bakal Susun Indeks Kerawanan Pemilu di Tiga DOB Papua

Bawaslu akan menyusun indeks kerawanan pemilu di tiga DOB Papua.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Daftar wilayah di DOB Papua. Bawaslu akan menyusun indeks kerawanan pemilu di tiga DOB Papua.
Foto: Republika
Daftar wilayah di DOB Papua. Bawaslu akan menyusun indeks kerawanan pemilu di tiga DOB Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terhadap tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua maupun Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Menurut anggota Bawaslu Herwyn JF Malonda, pembentukan daerah baru ini berdampak pada penambahan fasilitas, anggaran, hingga daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, sejauh ini Papua masuk zona merah dengan potensi kerawanan tinggi saat pemilu. Menurutnya, hal ini tentu berdampak pada potensi kerawanan di tiga provinsi baru, yang terdiri dari Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Bagi Bawaslu ini menjadi tantangan untuk melakukan pencegahan. Sehingga nantinya potensi kerawanan bisa dicegah agar tidak menyebar," ujar Herwyn.

Mantan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini menjelaskan, penambahan DOB Papua bakal berimbas terhadap kebutuhan jajaran pengawas pemilu. Rinciannya, lima orang untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi di tiga daerah tersebut, belum termasuk jajaran struktural pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS.

"Setiap provinsi di DOB diperkirakan membutuhkan lima puluh orang. Termasuk jajaran struktural PNS dan non PNS. Tetapi itu harus diatur lagi dalam undang-undang pemilu," kata Herwyn.

Selain itu, dia menuturkan, anggaran juga akan bertambah. Anggaran yang dimaksud misalnya anggaran rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi, penambahan anggaran gaji/uang kehormatan dan tunjangan pengawas, serta penambahan anggaran pengadaan/sewa kendaraan operasional dan kantor sekretariat Bawaslu Provinsi.

Sedangkan, di IKN, penyelenggaraan pemilu hanya untuk pemilu tingkat nasional, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, dan pemilihan anggota DPD. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Nomor Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Herwyn mengatakan, penyelenggaraan pemilu tingkat nasional di IKN berkonsekuensi terhadap penataan daerah pemilihan (dapil) baru. Namun, hal ini akan beririsan dengan dapil untuk pemilu DPR, DPD, dan DPRD Provinsi yang terdampak, yaitu Kalimantan Timur serta pemilu DPRD Kabupaten yang terdampak yakni Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Di samping itu, Pasal 13 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2022 mengamanatkan, penyusunan dan penetapan dapil IKN dilakukan KPU dengan berkonsultasi bersama otorita IKN.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Transisi IKN Diani Sadiwari menegaskan, sampai saat ini pihaknya sedang fokus dalam hal pembangunan fisik untuk ibu kota, sehingga belum ada pembahasan terkait dapil.

"Masih sama dengan sebelumnya. Selama belum ada pengalihan fungsi kedudukan dan peran yang tertuang dalam IKN. Tetap dilakukan dapil eksisting," kata Diani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement