Jumat 15 Jul 2022 16:00 WIB

Ini Pasal RKUHP Dinilai Dewan Pers Mengancam Kebebasan Pers

Media yang memuat kritik, tapi tidak ada solusi, bisa terkena delik hukum.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menilai, tidak dilibatkannya Dewan Pers dalam RKUHP membahayakan pers dan kerja jurnalis.
Foto: Dok Muhammadiyah
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menilai, tidak dilibatkannya Dewan Pers dalam RKUHP membahayakan pers dan kerja jurnalis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers mencermati sejumlah ketentuan hukum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers itu telah dikritisi Dewan Pers pada pembahasan RKUHP sebelumnya dan masih terdapat dalam draft final RKUHP terbaru.

"Secara umum kami melihat pasal-pasal yang kami sorot pada waktu itu ada sekitar delapan poin dan poin-poin tersebut masih tetap di sini yaitu pasal-pasal yang dianggap memberangus pers dan keberadaan pers," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (15/7).

Baca Juga

Pasal-pasal tersebut antara lain:

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;