Jumat 15 Jul 2022 16:47 WIB

Polisi: Penyalahguna Elpiji Subsidi di Subang Sebuah Sindikasi 

Sindikasi ini melibatkan kalangan internal dan eksternal. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Jumat (15/6/2022).
Foto: Istimewa
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Jumat (15/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar memastikan, penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang berhasil diungkap di Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang, merupakan sebuah sindikat. Sindikasi ini melibatkan kalangan internal dan eksternal. 

"Sedang kita dalami keterlibatkan pihak internal dan eksternal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman, dalam keterangannya, Jumat (15/6/2022). 

Sampai saat ini, kata Arief, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yaitu TA (42 tahun) pengusaha dan MH (30) seorang mandor di perusahaan tersebut. Keduanya kini sudah ditahan di Mapolda Jabar untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

 

photo
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman (tengah) saat memimpin penggerebegan pengalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang.# foto dokumentasi - (dokumentasi)

 

"Tim Krimsus Polda Jabar sudah kembali ke Mako dengan membawa dua tersangka dan beberapa orang saksi yang masih secara intensif dilakukan pemeriksaan secara simultan," ujar dia. 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arief, tidak tertup kemungkinan adanya tersangka baru. Karena itu, imbuh dia, penyidik masih terus menggali keterangan terhadap para saksi yang dibawa ke Mapolda Jabar. 

"Dari pemeriksaan para saksi tersebut, tidak menutup kemungkinan ada beberapa potensial suspect yang merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan," tutur dia. 

Terkait barang bukti mobil truk pengangkut tabung gas elpiji, sambung Arief, polisi menitipkannya di depot Pertamina terdekat dengan pertimbangan keamanan. "Barang bukti tangki dan mobil truk pengangkut tabung gas ilegal kita amankan di Depot Pertamina terdekat. Ini untuk pengamanan barang yang mudah terbakar (flamable) sesuai SOP Pertamina," kata dia. 

Sebagaimana diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan penyaluran gas elpij subsidi di wilayah Kabupaten Subang. Sebanyak 20 ton atau sebanyak 20.000 kilogram gas elpiji yang tersimpan dalam tabung penyimpanan berhasil disita sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pengusaha gas elpiji berinisial TA (42 tahun) diamankan saat penggerebegan. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, dalam keteramgannya, mengatakan, penggerebegan dilakukan Kamis (14/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah gudang di Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang. Pengungkapan yang dilakukan personel Unit I Subdit I Reskrimsus ini berawal dari laporan masyarakat. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memegoki sebuah mobil truk transportir jenis bulk milik PT ER dengan Nopol B 9154 UWX yang tengah mengangkut sebanyak 20 ton gas elpiji subsidi. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement