Jumat 15 Jul 2022 22:46 WIB

In Picture: Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kilogram

Mereka menyuntikkan gas dari tabung 3kg ke tabung gas 5, 12 dan 50 kg. .

Rep: Prayogi / Red: Yogi Ardhi

Petugas keamanan merapikan garis polisi pada barang bukti sejumlah tabung gas yang dititpkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu(Dittipidter) Bareskrim Polri saat rilis terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus operandi menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang dijual dengan harga non subsidi berjumlah 3.344 tabung. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Petugas keamanan berjaga didekat barang bukti sejumlah tabung gas yang dititpkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu(Dittipidter) Bareskrim Polri saat rilis terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus operandi menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang dijual dengan harga non subsidi berjumlah 3.344 tabung. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Polisi menghadirkan para tersangka saat rilis terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus operandi menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang dijual dengan harga non subsidi berjumlah 3.344 tabung. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Barang Bukti diperlihatkan saat rilis terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus operandi menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang dijual dengan harga non subsidi berjumlah 3.344 tabung. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Polisi merapikan barang bukti saat rilis terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus operandi menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang dijual dengan harga non subsidi berjumlah 3.344 tabung. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Polisi menghadirkan para tersangka saat rilis terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus operandi menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang dijual dengan harga non subsidi berjumlah 3.344 tabung. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Barang Bukti diperlihatkan saat rilis terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Modus operandi penyalahgunaan dilakukan dengan menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang dijual dengan harga non subsidi berjumlah 3.344 tabung.

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement