In Picture: Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kilogram
Mereka menyuntikkan gas dari tabung 3kg ke tabung gas 5, 12 dan 50 kg. .
Rep: Prayogi / Red: Yogi Ardhi
Petugas keamanan merapikan garis polisi pada barang bukti sejumlah tabung gas yang dititpkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu(Dittipidter) Bareskrim Polri saat rilis terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus operandi menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang dijual dengan harga non subsidi berjumlah 3.344 tabung. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Petugas keamanan berjaga didekat barang bukti sejumlah tabung gas yang dititpkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu(Dittipidter) Bareskrim Polri saat rilis terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus operandi menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang dijual dengan harga non subsidi berjumlah 3.344 tabung. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Polisi menghadirkan para tersangka saat rilis terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus operandi menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang dijual dengan harga non subsidi berjumlah 3.344 tabung. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Barang Bukti diperlihatkan saat rilis terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus operandi menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang dijual dengan harga non subsidi berjumlah 3.344 tabung. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Polisi merapikan barang bukti saat rilis terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus operandi menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang dijual dengan harga non subsidi berjumlah 3.344 tabung. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Polisi menghadirkan para tersangka saat rilis terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus operandi menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang dijual dengan harga non subsidi berjumlah 3.344 tabung. (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Barang Bukti diperlihatkan saat rilis terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Modus operandi penyalahgunaan dilakukan dengan menyuntikan gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang dijual dengan harga non subsidi berjumlah 3.344 tabung.
sumber : Republika
Advertisement