REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris atau keluarga pegawai Non ASN di lingkungan BPKP yang meninggal dunia di Kantor Pusat BPKP Jakarta, Jumat (15/7).
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan senilai Rp312 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.