Jumat 15 Jul 2022 23:55 WIB

Komnas HAM: Pembentukan Tim Khusus untuk Jawab Keadilan Bagi Korban

Komnas HAM menyambut baik langkah Polri melibatkan mereka dalam kasus ini.

Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah) dan Beka Ulung Hapsara (kanan) saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Konferensi pers tersebut menyampaikan keterangan terkait langkah terkini yang telah dilakukan tim khusus dengan melakukan olah TKP serta melibatkan Komnas HAM dalam penanganan kasus penembakan sesama anggota polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah) dan Beka Ulung Hapsara (kanan) saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Konferensi pers tersebut menyampaikan keterangan terkait langkah terkini yang telah dilakukan tim khusus dengan melakukan olah TKP serta melibatkan Komnas HAM dalam penanganan kasus penembakan sesama anggota polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memastikan pembentukan tim khusus oleh Kapolri maupun dari Komnas HAM untuk menjawab rasa keadilan bagi korban dalam kasus kematian Brigadir J. Korban meninggal akibat baku tembak sesama anggota polisi.

"Ini untuk menjawab rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, termasuk bagi publik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Taufan mengemukakan hal itu saat menerima kedatangan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono bersama petinggi Polri lainnya terkait dengan pengusutan kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan keadilan bagi korban maupun keluarga korban tersebut demi tegaknya hukum di Tanah Air."Yang perlu digarisbawahi ialah menjaga integritas hukum, terutama menjaga integritas Polri dan integritas Komnas HAM sebagai bagian dari lembaga pengawasan," ujarnya.

Ke depan, kedua instansi dalam hal ini Komnas HAM dan Polri akan melakukan pertemuan-pertemuan intensif guna memperdalam pekerjaan masing-masing dari tim khusus yang telah dibentuk. Pada kesempatan itu, dia juga menyambut baik langkah Kapolri yang melibatkan Komnas HAM dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Hal itu dinilainya sebagai salah satu bentuk keterbukaan instansi Bhayangkara.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengatakan bahwa kedatangannya ke Komnas HAM untuk berkoordinasi terkait dengan peristiwa baku tembak antaranggota polisi yang terjadi pada hari Jumat (8/7)."Jadi, kami berkoordinasi terkait langkah-langkah apa yang akan dilakukan," ujar Gatot.

Dalam mengungkap kasus tersebut, baik Polri maupun Komnas HAM sama-sama memiliki standar operasional tersendiri. Akan tetapi, kadi dia, di lapangan kedua tim akan saling berkoordinasi.Sebagai contoh, apabila Komnas HAM membutuhkan data di laboratorium forensik atau kedokteran forensik, Polri siap membantu tim Komnas HAM.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement