JAKARTA—Dewan Pers mencermati sejumlah ketentuan hukum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia. Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menuturkan, dalam draf RKUHP terbaru, pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers masih ada dan justru bertambah. Padahal, Dewan Pers telah mengkritisi pasal-pasal tersebut. "Kita berkesimpulan RKUHP...
Berita Lainnya