REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Organisation for Economic Co-operation and Development (OECB) mendorong prinsip perlindungan konsumen aset kripto. Prinsip perlindungan konsumen tersebut ada dalam G20/OECB High Level Principle on Financial Consumer Protection yang disusun sebagai mandat Presidensi G20.
"Tentu prinsip perlindungan konsumen ini sekarang meliputi kelompok aset yang sedang berkembang seperti aset kripto," kata Head of Consumer Finance, Insurance, and Pensions Division OECD, Flore Anne Messy dalam Taklimat Media, Sabtu (17/7/2022).
Menurutnya, aset kripto saat ini berkembang dengan sangat cepat dan meluas terutama di negara berkembang. Ia mengakui banyak investor kripto yang tidak paham dengan produk ini. Sering kali konsumen tidak memiliki pemahaman mendalam terkait risiko dari aset yang dimilikinya. Jadi OECB juga menekankan prinsip perlindungan konsumen melalui peningkatan literasi.
Selain kripto aset, prinsip perlindungan konsumen ini juga melingkungi konsumen dari institusi keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal. Caranya melalui mengerahkan sumber daya untuk menutup akses skema-skema ilegal tersebut.
"Kami memastikan bahwa tidak ada akses ke sana, juga meningkatkan literasi melibatkan regulator, menyediakan informasi yang berguna agar mereka mengerti dan bisa mudah mengidentifikasi keamanan produk yang akan mereka adopsi," katanya.
Secara umum prinsip perlindungan konsumen ini meliputi kesejahteraan finansial, digitalisasi, dan keuangan berkelanjutan. Ada 12 hal yang masuk ke dalamnya seperti kerangka regulasi legal dan pengawasan, peran dari dewan pengawas, akses dan inklusi, literasi dan kesadaran, kompetisi, kualitas produk keuangan, perlindungan data dan privasi, hingga penanganan keluhan.
Flore mengatakan implementasi prinsip tersebut akan dilakukan dalam lima tahun ke depan. Namun prinsip ini terus ditinjau tanpa tekanan sambil memperhatikan kebutuhan dan perkembangan di berbagai negara.