Sabtu 16 Jul 2022 22:11 WIB

KPK Segera Terbitkan DPO ke Tersangka RHP yang Kabur ke Papua Nugini

Tersangka KPK kabur ke Papua Nugini melalui jalan setapak.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Komisi Pemberantasan Korupsi segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap RHP, tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jayapura, Sabtu (16/7/2022), menyatakan, bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO."Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," katanya.

Baca Juga

RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang kasusnya saat ini ditangani KPK.Langkah tersebut bertujuan agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka.

KPK mempersilakan RHP menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan. KPK mengingatkan, "Siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan."

Pelanggar aturan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Dirkrimum Polda Papua Kombes PolisiFaizal Rahmadani secara terpisah mengungkapkan, dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka RHP sudah melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui jalan setapak antara Skouw (RI) -Wutung (PNG).

"RHP dilaporkan kabur sejak Kamis (14/7) dengan membawa dua tas ransel," jelas Kombes Faizal. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang membantu dan terlibat dalam pelarian RHPke PNG.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement