Meresahkan, Komplotan Penipu di Kota Malang Akhirnya Ditangkap
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Meresahkan, Komplotan Penipu di Kota Malang Akhirnya Ditangkap (ilustrasi). | Foto: calvarychapelabuse.com
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Aparat kepolisian berhasil menangkap komplotan penipu di Kota Malang. Hal ini dilakukan mengingat aksi komplotan tersebut viral di media sosial (medsos).
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu media sosial dihebohkan dengan tindak pidana penipuan. Modusnya berupa tuduhan penganiayaan oleh korban terhadap keluarga tersangka di Kawasan Wisata Alun-alun Kota Malang dan Kawasan Kayutangan Heritage. Salah satu korbannya mengunggah kejadian yang menimpanya pada media Instagram.
Berbekal informasi tersebut, aparat Polsek Klojen bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Usaha ini membuahkan hasil karena aparat mampu meringkus komplotan penipuan di kawasan wisata Alun-alun Kota Malang. Tidak hanya di kawasan Kayutangan Heritage, komplotan ini ternyata melakukan hal serupa di beberapa lokasi lainnya.
Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes mengatakan, kejadian ini bermula saat korban EFH (16 tahun) dan BM (saksi) yang merupakan wisatawan dan pelajar asal Pasuruan sedang duduk santai sambil memainkan ponselnya di dalam Alun-Alun Kota Malang. Tidak lama kemudian, ada tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu SD (20 tahun), MLS (20 tahun), dan MASP (17 tahun) mendatangi EFH. "Mereka memberikan tuduhan telah melakukan pemukulan terhadap adik salah satu tersangka," ucapnya.
Korban yang merasa tidak pernah melakukan hal tersebut berusaha untuk menjelaskan. Namun tersangka SD memaksa korban untuk menemui adiknya dan menyuruhnya untuk menitipkan ponselnya kepada BM. Langkah ini bertujuan untuk menjauhkan korban dengan saksi.
Setelah itu, SD kembali menemui BM untuk meminta ponsel EFH. "Dari situlah kemudian ketika tersangka berhasil mendapatkan ponsel tersebut untuk dibawa kabur," jelasnya di Kota Malang.
Korban yang tidak dihampiri kembali oleh pelaku langsung kembali ke temannya BM. Dari sini, mereka pun mulai menyadari telah terkena tindakan penipuan.
Selanjutnya, EFH melakukan pengaduan ke Polsek Klojen atas kejadian yang dialaminya dengan menyebutkan lokasi serta ciri-ciri pelaku. Lalu pada Senin (11/7/2022) pukul 19.00 WIh, petugas melakukan pemantauan di area Alun-alun. Setelah satu jam melakukan pemantauan, petugas kepolisian mendapatkan target yang telah intai.
Berikutnya, aparat melakukan pengamanan terhadap tersangka untuk dibawa ke Polsek Klojen guna dilakukan penyelidikan. Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku merupakan warga Kecamatan Kedungkandang. Para pelaku tercatat tidak memiliki pekerjaan yang resmi.
Komplotan tersangka terdiri atas tiga orang yang memiliki peran berbeda- beda. Satu orang berperan sebagai yang mengintimidasi korban dan satu orang lainnya bertugas mengendarai sepeda motor untuk membawa korban ke lokasi tertentu. Sementara itu, satu orang tersangka berperan menjual barang kejahatan.
Para tersangka setidaknya telah melakukan 11 kali dalam melancarkan aksinya. Selain beraksi di Alun-alun Kota Malang, mereka juga beraksi di Kawasan Wisata Kayutangan Heritage, Jalan Ijen, Rampal dan beberapa tempat lainnya.
Modus komplotan ini sama yakni terlebih dahulu mengincar calon korbannya di lokasi- lokasi tersebut. Kemudian korban diintimidasi dengan tuduhan telah menganiaya keluarga tersangka. "Dan rata-rata yang menjadi sasaran kejahatannya anak sekolah maupun warga dari luar Kota Malang yang menggunakan ponsel," katanya.
Akibat kejadian ini, tersangka SD, MLS, dan MAS disangkakan Pasal 378 KUHP. Mereka mendapatkan ancaman lima tahun kurungan penjara.