Ahad 17 Jul 2022 16:35 WIB

Kumpulkan Keterangan, Komnas HAM Harap Bisa Temui Istri Ferdy Sambo

Komnas HAM mengormati jika istri Ferdy butuh pendamping psikologis saat bertemu.

Red: Reiny Dwinanda
Anggota polisi berjalan di dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo usai olah TKP di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Komnas HAM ingin bertemu dengan istri Ferdy untuk dimintai keterangannya soal kematian Brigadir J di rumahnya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota polisi berjalan di dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo usai olah TKP di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Komnas HAM ingin bertemu dengan istri Ferdy untuk dimintai keterangannya soal kematian Brigadir J di rumahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap bisa bertemu dengan istri Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo secara langsung. Hal itu dianggap perlu untuk mengumpulkan keterangan terkait kematian Brigadir J.

"Kalau memang dibutuhkan pendamping psikologis, Komnas HAM setuju dan menghormatinya," kata anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (17/7/2022).

Baca Juga

Selain itu, lanjut Anam, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari dokter forensik, polisi, dan tim siber yang menangani kasus tersebut. Ia menyebut, Ferdy pun tak luput untuk dimintai keterangan atas kematian Brigadir J.

Menurut Anam, pengumpulan data-data dan keterangan dari berbagai pihak tersebut sangat dibutuhkan agar peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy dapat semakin jelas diungkap. Komnas HAM diketahui telah lebih dulu mengumpulkan informasi atau keterangan dari keluarga Brigadir J di Provinsi Jambi.

Langkah itu dilakukan sebagai tahap awal dalam mengusut kematian sopir dinas istri Ferdy. Komnas HAM juga berharap dan mendorong masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui informasi terkait kasus tersebut agar menyampaikannya secara langsung ke lembaga itu. Anam menegaskan Komnas HAM akan bekerja secara imparsial dan objektif dalam melihat kasus tersebut.

"Oleh karena itu, kami mau masuk dan mendalami tahapan ini berdasarkan fakta," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement