JAKARTA -- Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster lembali menjadi syarat perjalanan dalam negeri sejak Ahad (17/7), kemarin. Ketentuan ini dikecualikan bagi warga yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi seperti Jakarta dan daerah penyangganya. Ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku...
Berita Lainnya