Senin 18 Jul 2022 05:53 WIB

Polres Catat 10 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Mukomuko

Mayoritas dari 10 orang korban meninggal akibat kecelakaan tersebut tergolong remaja.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kecelakaan sepeda motor yang membuat pengendara meninggal di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Kecelakaan sepeda motor yang membuat pengendara meninggal di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai Januari hingga awal Juli 2022, mencapai 42 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 10 orang. Kepolisian pun mengimbau warga menaati rambu lalu lintas kala menaiki kendaraan.

"Tahun ini sebanyak 42 kasus kecelakaan lalu lintas, sebanyak 10 orang di antaranya meninggal dunia, 41 orang mengalami luka berat, dan sembilan orang mengalami luka ringan," kata Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Fery Oktaviari Pratama di Kabupaten Mukomuko, Ahad (17/7/2022).

Baca: Viral Poster DPD KNPI Provinsi Riau Adakan Lomba Sabung Ayam

Dia menyebutkan, mayoritas dari 10 orang korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas tersebut tergolong berusia remaja. Bahkan, ada beberapa di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Selain itu, kata Fery, mayoritas korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatra, yakni pengendara dan orang yang berboncengan menggunakan kendaraan sepeda motor.

Sedangkan penyebab kecelakaan lalu lintas, sambung dia, salah satunya diduga karena pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Sehingga pengendara sulit menghindar saat bertemu dengan kendaraan roda empat. Menurut Fery, kepolisian telah membuat imbauan untuk melarang anak yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor.

Langkah itu demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, kata dia, kerugian materi akibat kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di 42 tempat kejadian peristiwa yang tersebar di Mukomuko diperkirakan mencapai Rp 27,9 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement