REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangkap empat orang pria yang menjadi pelaku aksi premanisme di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Para pelaku melakukan aksi memalak korban dengan meminta uang sebanyak ratusan hingga jutaan rupiah.
"Telah diamankan empat pria pelaku premanisme yang meresahkan warga, yakni MI (32), LA (31), SW (36), dan RY (45) yang kerap beraksi di jalan akses menuju PT SRKI Desa Sentul, Balaraja," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Pelaku MI, LA, dan SW merupakan warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sementara RY, warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Keempat pelaku dilaporkan oleh korban ke Polsek Balaraja atas dugaan premanisme.
"Keempat tersangka dilaporkan oleh korban seorang pria berinisial TB (26), saat itu korban hendak mengantarkan tiga rekannya menuju mess PT. SRKI pada Jumat (29/4), kemudian kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat, tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban," kata Raden.
Raden menjelaskan, pada saat itu para pelaku berdalih melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang memasuki wilayah tersebut. Pelaku meminta uang kepada korban berjumlah Rp 150 ribu.
Lalu, saat korban hendak kembali dari mengantar rekan-rekannya, korban diadang lagi orang para pelaku. Pelaku mencegat korban dengan melintangkan kursi kayu panjang di jalan.
"Pelaku meminta uang tambahan sebesar Rp 1 juta, namun korban menolak. Karena terus dipaksa, korban kembali memberi uang sebesar Rp 300 ribu, tapi melalui transfer ke rekening salah satu tersangka. Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi namun para tersangka sudah melarikan diri," jelasnya.
Selang sekitar dua pekan, polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku. Penangkapan itu seiring dengan adanya laporan dari sejumlah orang terkait adanya pemalakan yang terjadi pada Kamis (14/7/2022). Aksi pemalakan itu dilakukan terhadap sopir angkutan barang bahan baku perusahaan. Polisi pun lalu melakukan penangkapan.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi keempat pelaku adalah tersangka yang selama ini dicari. Aelain itu dari hasil penyidikan diketahui bahwa para pelaku sering kali melakukan pemerasan dan juga meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP atas dasar memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.