Senin 18 Jul 2022 11:57 WIB

Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buronan KPK

KPK menyatakan Bupati Memberamo kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Ricky Ham Pagawak (tengah).
Foto: Dok. Pap
Ricky Ham Pagawak (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia merupakan tersangka dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan pemkab Mamberamo, Papua.

"Benar, KPK nyatakan telah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/7).

Baca Juga

Dia mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud. Dia melanjutkan, KPK telah memanggil di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian. "Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," katanya.

KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka buron tersebut dapat segera melapor. Ali mengatakan, pelaporan itu dapat dilakukan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Ali menegaskan, meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum. Dia menjelaskan, KPK tidak akan segan menerapkan pasal pidana bagi siapapun yang membantu menyembunyikan tersangka dimaksud. "Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," katanya.

KPK sebelumnya mengaku tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemkab Mamberamo, Papua. Suap dan gratifikasi itu diberikan berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek di wilayah tersebut.

Lembaga antirasuah itu bahkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, KPK enggan untuk mengungkapkan para pihak yang terlibat serta detail perkara suap dan gratifikasi dimaksud.

"Terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan," kata Ali.

Kendati, KPK mengaku telah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga bisa menetapkan tersangka. Berkenaan dengan itu, proses pengusutan kasus tersebut juga dinaikan ke tingkat penyidikan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement