REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tiga raksasa teknologi: Google, Facebook, dan Twitter, terancam diblokir pada 20 Juli 2022. Sebab, ketiga raksasa teknologi itu belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Persadha mengatakan ancaman itu memperlihatkan pemerintah bisa tegas terhadap Facebook (FB), Google, dan Twitter sekaligus menunjukkan pada raksasa teknologi itu bahwa negara tidak tunduk pada perusahaan multinasional.
"Bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya Twitter, pemakai aktif di Tanah Air sebanyak 10 juta sampai 15 juta orang. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak tegas," kata pakar keamanan siber ini ketika dikonfirmasi di Semarang, Senin (18/7/2022).
Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata Pratama, pernah tegas terhadap Telegram yang saat itu pemakainya 10 juta orang. Namun, lanjut dia, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ada beberapa pasal yang dianggap karet, misalnya Pasal 9 dan Pasal 14.
Dalam pasal tersebut, kata Pratama, bisa men-takedown (mencopot) konten serta akses informasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat. Ia lantas membandingkan dengan negara lain. Hal tersebut bisa dilakukan dengan adanya kasus terlebih dahulu dan izin permintaan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan.
"Jadi, poin pasal karet tersebut sebaiknya ditinjau oleh Kominfo dan dirundingkan bersama-sama dengan elemen masyarakat," kata Pratama.