Senin 18 Jul 2022 12:58 WIB

Wali Kota Izinkan ASN Pemkot Depok Antar Anak Masuk Sekolah

ASN diberi dispensasi masuk kerja hingga pukul 10.00 WIB untuk antarkan anak sekolah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Foto: Republika/Surya Dinata
Wali Kota Depok Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan waktu pada Senin (18/7/2022), hingga pukul 10.00 WIB kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup instansi untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Aturan itu sudah mendapat persetujuan Wali Kota Mohammad Idris.

"Setelah itu, para ASN Depok bisa kembali ke kantor dan bekerja seperti biasa," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagaimana dikutip dalam keterangan pers di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).

Baca: Tips dari Mafindo Agar Masyarakat Tidak Mudah Menyebar Hoaks

Penerapan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2046/ BKPSDM tentang Hari Pertama Masuk Sekolah yang diterbitkan 15 Juli 2022 tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan kota layak anak. Sehingga ASN diberi kompensasi terlambat masuk kerja.

Menurut surat edaran itu, ASN di lingkungan Pemkot Depok yang anaknya belajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan kelas tujuh, diberi waktu untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement