REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan waktu pada Senin (18/7/2022), hingga pukul 10.00 WIB kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup instansi untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Aturan itu sudah mendapat persetujuan Wali Kota Mohammad Idris.
"Setelah itu, para ASN Depok bisa kembali ke kantor dan bekerja seperti biasa," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagaimana dikutip dalam keterangan pers di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).
Baca: Tips dari Mafindo Agar Masyarakat Tidak Mudah Menyebar Hoaks
Penerapan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2046/ BKPSDM tentang Hari Pertama Masuk Sekolah yang diterbitkan 15 Juli 2022 tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan kota layak anak. Sehingga ASN diberi kompensasi terlambat masuk kerja.
Menurut surat edaran itu, ASN di lingkungan Pemkot Depok yang anaknya belajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan kelas tujuh, diberi waktu untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.