Senin 18 Jul 2022 14:07 WIB

Polda Metro Jaya Sudah Tetapkan 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Sebanyak 13 tersangka merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Artis Nirina Zubir (kanan) menghadiri sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). Nirina Zubir hadir di persidang tersebut sebagai saksi dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina hingga Rp 17 miliar oleh mantan asisten rumah tangga (ART).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Artis Nirina Zubir (kanan) menghadiri sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). Nirina Zubir hadir di persidang tersebut sebagai saksi dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina hingga Rp 17 miliar oleh mantan asisten rumah tangga (ART).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah. Dari 30 orang tersangka 13 di antaranya adalah pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Total tersangka 30 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).

Baca Juga

Hengki menambahkan, dari 30 tersangka 25 diantaranya telah dilakukan penahanan. Para tersangka ini dilaporkan oleh 12 orang korban, salah satunya artis Nirina Zubir. Namun demikian, Hengki tidak membeberkan perihal lima tersangka yang tidak dilakukan penahanan.

"25 orang ditahan dan lima tidak dilakukan penahanan," tutur Hengki.

Adapun dari 13 tersangka yang merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional, kata Hengki, dua diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian dua orang tersangka Kepala Desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.

Sebelumnya, Jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/7/2022). Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah sertifikat tanah yang bertahun-tahun tak diserahkan ke pemiliknya.

"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya udah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Menurut Hengki, pelaku yang merupakan pejabat BPN melakukan aksinya pada proses penerbitan sertifikat. Sehingga korbannya pun tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat, terutama yang ikut dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Semestinya masyarakat sangat terbantu dengan program tapi ternyata dihambat oleh pejabat-pejabat tak bertanggungjawab tersebut.

“Ada salah satu modusnya seharusnya sertifikat bisa jadi tapi ini tidak jadi-jadi dan ternyata justru diubah datanya diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain dan luasannya lebih besar dan merebut tanah yang bukan haknya,” kata Hengki.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement