Permentan 10 Diharapkan Mampu Selesaikan Kelangkaan Pupuk Subsidi
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Permentan 10 Diharapkan Mampu Selesaikan Kelangkaan Pupuk Subsidi (ilustrasi). | Foto: Istimewa
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Menteri Pertanian baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Permentan ini dikeluarkan untuk menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global.
Salah satu yang diatur dalam Permentan tersebut ialah jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani hanya jenis Urea dan NPK. Petani Jawa Timut berharap, berkurangnya jenis pupuk yang disubsidi bisa mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi yang masih kerap terjadi.
"Kedua jenis pupuk itu memang yang paling dibutuhkan petani. Mudah-mudahan gak langka lagi pupuk subsidi," kata salah seorang petani asal Kabipaten Jombang, M. Fahri (47) saat ditemui di Surabaya, Senin (18/7).
Fahri mengatakan kedua jenis pupuk itu sangat bagus digunakan untuk semua jenis tanaman, mulai dari pangan, hortikultura, dan perkebunan. Pupuk Urea dan NPK juga memiliki manfaat dan fungsi yang sama terhadap tumbuhan.
Pupuk NPK misalnya, memilik kandungan tiga unsur hara makro, yaitu nitrogen, fosfor, dan kalium yang dapat menjadikan tanaman lebih hijau dan segar. Selain itu, kata dia, pertumbuhan tanaman secara keseluruhan juga menjadi lebih cepat, meningkatkan kandungan protein, memperbanyak jumlah anakan, menambah cabang tanaman, serta dapat meningkatkan hasil panen.
"Kelebihannya hampir sama, cuma kalau pupuk Urea kalau tidak salah dapat meningkatkan daya tahan terhadap penyakit dan hama," ujarnya.
Fahri memastikan adanya pengaturan pupuk subsidi ini akan sangat membantu petani. "Mudah-mudahan penyalurannya tepat sasaran, sehingga betul-betul bisa dirasakan petani," kata Fahri.
Hal senada juga disampaikan Darmuji, salah seorang petani asal Kabupaten Tuban yang mengaku, langkanya pupuk bersubsidi sempat membuatnya kesulitan mencari pupuk untuk pertaniannya. Ia pun berharap dengan tata kelola dalam peraturan baru dapat mengurangi kesulitan yang selama ini terjadi.
"Pupuk Urea dan NPK ya baik, petani membutuhkan itu. Bahkan kalau tidak ada pupuk subsidi petani harus membeli pupuk nonsubsidi yang harganya lebih mahal," kata Darmuji.
Darmuji pun berharap penyaluran dua jenis pupuk subsidi tersebut benar-benar tepat sasaran. Ia juga berharap pemerintah gencar melakukan sosialisasi ke petani terkait teknis agar bisa mendapat pupuk subsidi itu. "Saran saya, pemerintah harus lebih melibatkan kelompok tani (Poktan), karena yang bersentuhan langsung dengan para petani," ujar Darmuji.
Sekjen Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jawa Timur, Suprapto menambahkan, yang terpenting bagi para petani ialah kemudahan mendapatkan pupuk bersubsidi. Ia pun mengingatkan pemerintah bahwa persoalan pupuk memang harus menjadi prioritas utama pemerintah.
"Karena apa, sejauh ini petani masih tergantung pada pupuk bersubsidi. Sehingga diharapkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan tambahan alokasi pupuk bersubsidi di Jatim," ujarnya.
Ia menegaskan, petani sangat membutuhkan pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan unsur hara tanamannya. Karena saat ini harga pupuk nonsubsidi di pasaran sangat mahal dan selisihnya bisa mencapai lima hingga enam kali lipat dari harga pupuk bersubsidi.