Senin 18 Jul 2022 14:37 WIB

Sejoli Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 Tahun Akibat Korupsi PNBP

Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,65 miliar

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Pasangan suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani dituntut hukuman 6,5 tahun penjara. Keduanya dituntut dalam kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,049 miliar di polres tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Darwadi mengatakan, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Kepada terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,65 miliar.

Baca Juga

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/7/2022).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 tersebut terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora. Selisih dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Dari dana yang tersimpan di dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement