Senin 18 Jul 2022 14:45 WIB

Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN: Copot, Proses Hukum, Pecat

Dari 30 tersangka kasus mafia tanaha, 13 merupakan pegawai kantor BPN.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto (kiri) bersama pejabat lama Sofyan Djalil (kanan) memberikan keterangan pers seusai mengikuti acara serah terima jabatan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Presiden memerintahkan Hadi Tjahjanto untuk menuntaskan persoalan dalam penyediaan lahan untuk pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur, sengketa lahan di masyarakat dan meningkatkan penyaluran jumlah sertifikat tanah ke masyarakat.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto (kiri) bersama pejabat lama Sofyan Djalil (kanan) memberikan keterangan pers seusai mengikuti acara serah terima jabatan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Presiden memerintahkan Hadi Tjahjanto untuk menuntaskan persoalan dalam penyediaan lahan untuk pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur, sengketa lahan di masyarakat dan meningkatkan penyaluran jumlah sertifikat tanah ke masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan akan menindak tegas jajarannya jika kasus mafia tanah. Bahkan, ia tak segan-segan akan memecat pejabat dilingkup Kakanta dan Kakanwil jika terbukti terjadi pelanggaran.

"Apabila terjadi pelanggaran saya tidak akan segan segan mencopot, proses hukum dan pecat," tegas Hadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan jajaran Polri, Polda di seluruh wilayah untuk bersama memberantas mafia tanah. Karena itu, ia memerintahkan Irjen di ATR BPN untuk mengawal sistem dan kinerja pegawai di lingkungan ATR/BPN. 

"Oleh sebab itu menjadi komitmen menjaga amanah pejabat ATR/BPN di bidang pertanahan," kata Hadi.

Namun demikian, Hadi juga menegaskan akan melindungi dan membela jajarannya apabila telah melakukan sesuatu sesuai dengan ketentuan. Ia berharap jajarannya tidak lagi ada yang 'masuk angin' dan tetap semangat memberikan pelayanan serta tidak ragu dan takut menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan.

Jajaran Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus pengungkapan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, dan Bekasi. Dari 30 tersangka, sebanyak 13 orang di antaranya merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah BPN.

"Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan. Di antaranya sebagian besar ditahan, 13 orang diantaranya pegawai BPN," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hengki melanjutkan, dari 30 tersangka 25 diantaranya telah dilakukan penahanan. Para tersangka ini dilaporkan oleh 12 orang korban, salah satunya artis Nirina Zubir. Namun demikian, Hengki tidak membeberkan perihal lima tersangka yang tidak dilakukan penahanan. 

"25 orang ditahan dan lima tidak dilakukan penahanan," tutur Hengki.

Adapun dari 13 tersangka yang merupakan pegawai kantor BPN, kata Hengki, dua diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian dua orang tersangka kepala desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 adalah warga sipil.

"Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset pemerintah, kemudian badan hukum, maupun perorangan," tutur Hengki.

Akibat perbuatannya, dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu penyidik juga menerapkan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UI RI Nomor 8 Tahun 2012, dan atau Pasal 170 dan 167 Ayat 1 KUHP. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement