Senin 18 Jul 2022 14:55 WIB

Menkes: Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Punya Kemampuan Menembus Vaksin

Kemungkinan masyarakat terinfeksi BA.4 dan BA.5 lebih tinggi meski sudah divaksinasi.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 dilaporkan memiliki kemampuan untuk menghindari vaksinasi. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 dilaporkan memiliki kemampuan untuk menghindari vaksinasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 dilaporkan memiliki kemampuan untuk menghindari vaksinasi. Bahkan, varian ini 2-3 kali lipat lebih efektif menembus vaksinasi dibandingkan varian Omicron BA.1.

“Kami juga menyampaikan informasi kepada bapak Presiden, bahwa subvarian BA.4 BA.5 memang memiliki kemampuan untuk vaccination evasion. Jadi bisa menembus vaksinasi,” kata Menkes Budi saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Baca Juga

Dengan demikian, kemungkinan masyarakat untuk terinfeksi varian ini lebih tinggi meskipun sudah divaksinasi Covid-19. Meski demikian, vaksinasi tetap memberikan perlindungan yang tinggi terhadap masyarakat yang terinfeksi agar tak masuk rumah sakit atau bahkan meninggal dunia.

Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster kepada masyarakat.

“Karena walaupun ada kemungkinan terkena tapi booster itu terbukti mampu melindungi kita untuk tidak masuk rumah sakit, dan kalau masuk RS tingkat fatalitasnya akan sangat rendah,” jelasnya.

Kebijakan wajib booster atau sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga sebagai syarat perjalanan dalam negeri, mulai diberlakukan sejak Ahad (17/7/2022). Ketentuan ini dikecualikan bagi warga yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek. 

Ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Disebutkan bahwa vaksin booster merupakan syarat perjalanan untuk seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, hingga darat; baik itu perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum. 

Secara rinci, beleid itu mengatur bahwa pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi booster, maka tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen. Sedangkan masyarakat lainnya yang belum menerima booster, kecuali anak berusia di bawah 6 tahun, diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 sebelum keberangkatan. 

Tak hanya syarat perjalanan dalam negeri, vaksin booster juga jadi syarat untuk memasuki fasilitas publik. Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 Juli 2022. 

"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Tito dalam dokumen itu. 

Baca juga : Ciri-Ciri Orang Kena Omicron BA.4 dan BA.5

Aturan wajib booster memasuki ruang publik ini dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus. Di sisi lain, Tito meminta wali kota dan bupati untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di daerah masing-masing. 

Untuk diketahui, capaian vaksinasi booster secara nasional masih di angka 25,48 persen. Sebagaimana tertera di lama resmi Kementerian Kesehatan, tercatat vaksinasi dosis ketiga baru diterima 53.056.762 orang dari target penerima 208 juta orang.

 

 

photo
Ketentuan vaksinasi booster yang terbaru - (Republika)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement