Senin 18 Jul 2022 15:55 WIB

Mendag Targetkan Harga TBS Sawit Naik Jadi Rp 2.400

Harga sawit kembali ke kisaran Rp 2.000 per kg perlu waktu.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja menaikkan tandan buah sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menargetkan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani dapat mencapai Rp 2.400/kilogram.
Foto: Antara/Basri Marzuki
Pekerja menaikkan tandan buah sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menargetkan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani dapat mencapai Rp 2.400/kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menargetkan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani dapat mencapai Rp 2.400/kilogram.

"Kita akan melakukan segala upaya untuk tandan buah segar ini. Saya sudah hitung ya, harusnya harganya Rp2.400," kata Zulkfili di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/7/2022).

Baca Juga

TBS adalah buah sawit setelah dilepas dari tandan, yang kemudian diolah dan diproses menjadi dua produk utama, yakni minyak sawit mentah atau CPO dan minyak inti sawit atau PKO. Menurut Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), harga riil pembelian TBS di tingkat petani terus turun. Harga TBS sebelum larangan ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil atau CPO) mencapai Rp 4.250 per kilogram namun harga pembelian per kilogram TBS pada awal Juli 2022 rata-rata Rp 916 di petani swadaya dan Rp 1.259 di petani plasma.

"Sawit CPO itu kan total produksi kita 48 juta, sisa stok tahun lalu 4 juta, jadi 52 juta. Dari 52 juta, yang diekspor dalam bentuk CPO itu hanya 3,4 juta sebetulnya," kata Zulkifli.

Zulkifli menyebut Menteri Keuangan sudah menghapus pungutan ekspor yang mengurangi waktu perhitungan TBS. "Jadi tidak ada alasan lagi harga buah tandan ini nantinya akan jadi di bawah Rp 2.000. Kalau hitung-hitungan saya harusnya Rp 2.000 sampai Rp 2.400/kilogram di tingkat petani. Tentu perlu waktu ya karena ini kan baru berlaku 2-3 hari ini," ungkap Zulkifli.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan menyebutkan adanya perubahan tarif Pungutan Ekspor menjadi 0/MT dolar AS berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi kelebihan suplai CPO di dalam negeri sehingga dapat mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.

Dengan percepatan ekspor tersebut, diharapkan harga TBS di tingkat pekebun khususnya pekebun swadaya akan meningkat. Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor yakni keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.

Dukungan itu, khususnya dalam perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan sawit, sarana dan prasarana perkebunan sawit, utamanya pembangunan Unit Pengolahan Hasil, penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel serta pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendanaan penyediaan minyak goreng bagi masyarakat.

Perubahan kebijakan tersebut juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan sawit. Semua pihak pun diharapkan untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah karena Pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait sawit tujuan akhirnya yakni terciptanya kesinambungan sawit mengingat peranan sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement