REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku menyatakan, jumlah penduduk miskin di provinsi ini pada Maret 2022 mencapai 290.570 orang, dan mengalami penurunan sebanyak 4.400 orang, jika dibandingkan dengan September 2021 yang terdata 294.970 orang.
"Persentase penduduk miskin di daerah ini pada Maret 2022 sebesar 15,97 persen, lebih rendah dibandingkan September 2021 yang mencapai 16,30 persen," Kepala BPS Provinsi Maluku Asep Riyadi di Ambon, Senin (18/7/2022).
Asep menjelaskan, penduduk miskin di perdesaan pada Maret 2022 tercatat sebesar 245.450 orang. Jumlah ini turun dibandingkan bulan September 2021 yang menunjukkan angka 245.940 orang.
Dari sisi persentase, tingkat kemiskinan di perdesaan pada Maret 2022 sebesar 23,50 persen, dan juga mengalami penurunan jika dibandingkan September 2021 yang sebesar 24,34 persen. Sedangkan jika dibandingkan dengan periode Maret 2021, jumlah penduduk miskin di perdesaan turun sebesar 26.580 orang dan persentase penduduk miskin di perdesaan juga turun sebesar 3,46 persen poin.
Sedangkan penduduk miskin di perkotaan pada Maret 2022 tercatat sebesar 45.120 orang. Jumlah ini berkurang 3.900 orang dibandingkan periode September 2021 yang menunjukkan angka 49.020 orang.
Bila dilihat dari sisi persentase, tingkat kemiskinan di perkotaan pada Maret 2022 mencapai 5,82 persen. Artinya juga mengalami penurunan jika dibandingkan September 2021 yang sebesar 6,13 persen.
Asep mengatakan, perkembangan garis kemiskinan merupakan satu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
"Garis kemiskinan pada Maret 2022 adalah Rp 631.326 per kapita per bulan, dengan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp 468.335 atau 74,18 persen, dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp 162.991 atau 25,82 persen," kata dia.
Pada Maret 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Maluku memiliki 6,34 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin rata-rata adalah sebesar Rp 4.002.607 per rumah tangga miskin per bulan.