REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengimbau orang tua untuk lebih berhati-hati menjaga anaknya agar terhindar dari penculikan. "Agar selalu berhati-hati menjaga anaknya dan berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal serta jangan mudah percaya," ujarnya di Markas Polsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (18/7/2022).
Rosana telah melakukan rapat bersama dengan pihak kecamatan dan sudah mengontak instansi-instansi terkait lainnya berkaitan dengan kasus penculikan yang terjadi di Tambora. "Kita harus mengambil langkah-langkah dengan mengimbau kepada para orang tua untuk lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya, supaya tidak terjadi lagi kejadian sama," katanya.
Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus penculikan anak berusia lima bulan. Korban diculik pasangan suami istri sekaligus tetangga korban berinisial SD dan SM di Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (13/7/2022). Kepolisian kemudian menangkap kedua tersangka di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, sekaligus berhasil menyelamatkan korban.
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa dua ponsel milik tersangka penculikan dan satu kartu identitas anak. Kedua tersangka penculikan diancam dengan Pasal 76f Jo 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.