Senin 18 Jul 2022 17:14 WIB

Keluarga Brigadir J Minta Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo

Kuasa hukum keluarga sudah melaporkan dugaan pidana yang dialami Brigpol J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pihak keluarga Brigadir Polisi (Brigpol) J meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot sementara jabatan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo selaku Kepala Divisi (Kadiv) Propam di Mabes Polri. Pengacara keluarga Brigpol J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pengungkapan dan proses penyidikan berjalan terkait insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo, tak semestinya ‘tuan rumah’ lokasi kejadian, tetap menduduki jabatan sebagai perwira tinggi (pati) di Mabes Polri.

“Jadi kami, atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolri, supaya objektiv perkara ini di penyidikan,” ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Baca Juga

Kamarudin, bersama lebih dari 10 pengacara, menjadi pendamping dan kuasa hukum keluarga Brigpol J yang tewas dalam insiden tembak-menembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, di Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7) pekan lalu. Para pengacara itu melaporkan dugaan pidana yang dialami Brigpol J sebagai korban tewas dalam penembakan.

Laporan tersebut, dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). Tim pengacara, melaporkan sejumlah dugaan pidana, terkait pembunuhan, pembunuhan berencana dan penganiayaan, sebelum insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo. Namun, tim pengacara juga mengadukan dugaan intimidasi terhadap anggota keluarga Brigpol J, di Muaro Jambi pascainsiden adu tembak.

Bagi tim pengacara, kata Komaruddin, ada banyak kejanggalan dan manipulasi dalam penjelasan terkait insiden tewasnya Brigpol J oleh Bharada E. Kamaruddin menerangkan, salah-satu kejanggalan terkait dengan tuduhan terhadap Brigpol J, yang melakukan tindakan pelecehan seksual di kamar Putri Candrawathi Sambo, istri dari Irjen Sambo. Satu kejanggalan lagi, kata tim pengacara, terkait adanya ancaman berupa penodongan senjata ke kepala Nyonya Sambo setelah terjadi pelecehan tersebut.

Dugaan pelecehan seksual, dan penodongan pistol tersebut, dianggap tak masuk akal oleh keluarga. “Tidak mungkin itu (pelecehan dan penodongan) dilakukan seorang bawahan, ataupun ajudan kepada isteri atasannya sendiri,” ujar Kamaruddin.

Ketika disinggung pelecehan dan penodongan tersebut sebagai motif peristiwa versi Polres Jaksel dalam penyidikan, Kamaruddin menilai hal tersebut sebagai alur cerita yang janggal. “Tidak mungkin. Tidak mungkin seorang ajudan, Brigpol J itu masuk ke dalam kamar atasannya (Irjen Sambo), tanpa ada perintah,” ujar Kamaruddin.

Tim pengacara, pun menantang kepolisian, terbuka membeberkan bukti-bukti yang terjadi terkait tudingan pelecehan dan penodongan senjata itu. “Sampai sekarang, tidak ada bukti-bukti yang bisa kita percaya. Dan media, kita mengharapkan untuk ikut menghormati hak-hak Brigpol J, dan keluarga, atas tuduhan pelecehan dan penodongan pistol itu,” tegas Kamaruddin.

Tim pengacara menambahkan, dalam pelaporannya, menyampaikan  sejumlah kronologis rangkaian peristiwa sebelum tembak-menembak di rumah Irjen Sambo. Kamaruddin mengungkapkan, adanya aktivitas perjalanan yang dilakukan oleh Brigpol J, bersama Nyonya Sambo dari Magelang, Jawa Tengah (Jateng) menuju Jakarta. Namun, ia tak diterangkan perjalanan tersebut, dalam rangka apa.

Menurut Kamaruddin, juga ada komunikasi percakapan antara Brigpol J dengan Irjen Sambo selama perjalanan itu. Rangkaian peristiwa tersebut, kata Kamaruddin agar terungkap dengan melakukan penyisiran bukti-bukti rekaman CCTV dari arah Magelang menuju Jakarta.

“Jadi mobil yang dipakai dari Magelang, demikian juga CCTV dari Magelang supaya diungkap. Supaya penyidik, juga mengungkap komunikasi HP (handphone) antara Brigpol J dan atasannya,” ujar Kamaruddin.

Tim pengacara menduga, dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta itu, ada pintu peristiwa yang dapat menjadi petunjuk dan bukti tentang motif sesungguhnya terkait insiden adu tembak di rumah Irjen Sambo. Tembak-menembak antara Brigpol J, dan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement