REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, seringkali ditemukan masalah dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu terkait status pensiun anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, biasanya mantan anggota TNI, Polri, dan ASN yang didaftarkan menjadi anggota parpol itu lalai atau lupa mengubah status pensiun dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Yang pensiun ini kadang-kadang, harusnya yang bersangkutan harus menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun. Di KTP masih (belum berubah), tapi kemudian bapak ibu (parpol) masukkan KTP tersebut dalam persyaratan pendaftran parpol, itu jadi masalah," ujar Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional 2022 Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Sebab itu, Bagja mengatakan, seluruh anggota parpol yang pensiun dari TNI, Polri, dan ASN, bisa menyampaikan surat pensiun, apabila dalam KTP-nya masih tercatat sebagai anggota TNI, Polri, dan ASN. Menurut dia, hal ini untuk meminimalisasi sengketa proses.
"Ini untuk pendaftaran persyaratan administrasi dan verifikasi faktual pada tahun ini, kami harapkan itu bisa disampaikan sehingga dapat dinihilkan sengketa proses yang bapak ibu akan lakukan," kata Bagja.
Di samping itu, dia menyampaikan, Bawaslu berupaya melakukan tiga langkah pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Pertama, Bawaslu akan menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan pada tahapan ini.
Kedua, lanjut Bagja, Bawaslu bakal melakukan sosialiasi kepada seluruh parpol dan parpol calon peserta pemilu. Ketiga, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.
Dia berharap parpol bisa menyiapkan seluruh proses dan dokumen dengan benar. Hal ini demi mencegah timbulnya masalah atau sengketa proses.