REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mendapat permintaan perlindungan dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC dan Baradha E. Keduanya berada di lokasi saat insiden penembakan terhadap Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan pada Rabu (13/7) PC meminta permohonan perlindungan dari LPSK melalui kuasa hukumnya. Permohonan yang sama turut disampaikan oleh Baradha E.
"Istri Kadiv Propam memohon perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), perlindungan hukum, medis, psikologis, dan fisik. Sedangkan, Baradha E : PHP, perlindungan hukum, dan psikologis," kata Maneger di Jakarta pada Senin (18/7).
Maneger menyampaikan,