Senin 18 Jul 2022 19:30 WIB

LPSK Ungkap Permintaan Istri Ferdy Sambo dan Baradha E

Wakil Ketua LPSK mengungkap permintaan istri Irjen Ferdy Sambo dan Baradha E.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota kepolisian mengusir awak media saat berlangsungnya olah TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Wakil Ketua LPSK mengungkap permintaan istri Irjen Ferdy Sambo dan Baradha E.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota kepolisian mengusir awak media saat berlangsungnya olah TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Wakil Ketua LPSK mengungkap permintaan istri Irjen Ferdy Sambo dan Baradha E.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mendapat permintaan perlindungan dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC dan Baradha E. Keduanya berada di lokasi saat insiden penembakan terhadap Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan pada Rabu (13/7) PC meminta permohonan perlindungan dari LPSK melalui kuasa hukumnya. Permohonan yang sama turut disampaikan oleh Baradha E.

Baca Juga

"Istri Kadiv Propam memohon perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), perlindungan hukum, medis, psikologis, dan fisik. Sedangkan, Baradha E : PHP, perlindungan hukum, dan psikologis," kata Maneger di Jakarta pada Senin (18/7).

Maneger menyampaikan,