Senin 18 Jul 2022 19:30 WIB

LPSK Ungkap Permintaan Istri Ferdy Sambo dan Baradha E

Wakil Ketua LPSK mengungkap permintaan istri Irjen Ferdy Sambo dan Baradha E.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota kepolisian mengusir awak media saat berlangsungnya olah TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Wakil Ketua LPSK mengungkap permintaan istri Irjen Ferdy Sambo dan Baradha E.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota kepolisian mengusir awak media saat berlangsungnya olah TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Wakil Ketua LPSK mengungkap permintaan istri Irjen Ferdy Sambo dan Baradha E.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mendapat permintaan perlindungan dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC dan Baradha E. Keduanya berada di lokasi saat insiden penembakan terhadap Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan pada Rabu (13/7) PC meminta permohonan perlindungan dari LPSK melalui kuasa hukumnya. Permohonan yang sama turut disampaikan oleh Baradha E.

Baca Juga

"Istri Kadiv Propam memohon perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), perlindungan hukum, medis, psikologis, dan fisik. Sedangkan, Baradha E : PHP, perlindungan hukum, dan psikologis," kata Maneger di Jakarta pada Senin (18/7).

Maneger menyampaikan,

LPSK masih melakukan penelaahan dan investigasi terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh PC. Setelah itu LPSK akan menelaah terkait kebutuhan psikologis untuk pemulihan trauma PC dan E.

"Berdasarkan hasil rekomendasi dan asesmen psikolog, LPSK selanjutnya akan memutuskan permohonan perlindungan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK akan memutuskan diterima atau tidaknya permohonan perlindungan tersebut," ujar Maneger.

Selain itu, Maneger menerangkan LPSK akan segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait peristiwa baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E.

"LPSK akan menemui beberapa pihak seperti korban, termasuk keluarga korban dan pihak-pihak laInnya," ucap Maneger.

Diketahui, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, institusi Polri terus memperkuat proses pembuktian ilmiah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). Langkah itu untuk menghindarkan spekulasi.

Hingga memasuki hari ke-10, kasus penembakan Brigadir J masih belum menemukan titik terang. Adapun polisi sempat menyampaikan beberapa versi penembakan, namun publik melihat ada kejanggalan. Sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement