Senin 18 Jul 2022 19:48 WIB

BPJPH: 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Terpenuhi

Target 25 ribu pendaftar Sehati telah terpenuhi.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Sertifikat halal (ilusyt
Foto: Antara/Ampelsa
Sertifikat halal (ilusyt

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada Senin (11/7/2022). Program yang dibuka sejak Maret 2022 ini menargetkan pemberian sertifikat halal melalui mekanisme self declare untuk 25 ribu produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Alhamdulillah, target 25 ribu pendaftar Sehati telah terpenuhi," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Senin (18/7/2022).  

Baca Juga

"Selanjutnya, penerbitan sertifikat akan menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia,” imbuh Aqil.

Aqil mengatakan, sesuai regulasi jaminan produk halal (JPH) yang mensyaratkan adanya ketetapan halal (KH) berdasarkan dari sidang Komisi Fatwa MUI sebelum penerbitan sertifikat. Hal ini juga berlaku bagi penerbitan sertifikat halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Ia menjelaskan, hingga hari ini sudah ada 10 ribu data pendaftar yang diteruskan BPJPH ke Komisi Fatwa MUI. BPJPH harap Komisi Fatwa MUI dapat segera memprosesnya. Setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal dan menguploadnya ke dalam Sihalal, baru BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

"Semoga proses ini lancar sehingga pelaku usaha dapat segera memperoleh sertifikat halal," ujarnya.

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا جَاۤءَكَ الْمُؤْمِنٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلٰٓى اَنْ لَّا يُشْرِكْنَ بِاللّٰهِ شَيْـًٔا وَّلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِيْنَ وَلَا يَقْتُلْنَ اَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِيْنَ بِبُهْتَانٍ يَّفْتَرِيْنَهٗ بَيْنَ اَيْدِيْهِنَّ وَاَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِيْنَكَ فِيْ مَعْرُوْفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan yang mukmin datang kepadamu untuk mengadakan bai‘at (janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Al-Mumtahanah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement