Senin 18 Jul 2022 21:24 WIB

Pemkab Bantul Larang Pendirian Bangunan di Bibir Pantai Selatan

Pemkab Bantul melarang pendirian bangunan di bibir pantai selatan Yogyakarta.

Pengunjung melihat bangunan yang terdampak abrasi akibat gelombang tinggi di Pantai Depok, Bantul, DI Yogyakarta, Ahad (17/7/2022). Pemkab Bantul melarang pendirian bangunan di bibir pantai selatan Yogyakarta.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Pengunjung melihat bangunan yang terdampak abrasi akibat gelombang tinggi di Pantai Depok, Bantul, DI Yogyakarta, Ahad (17/7/2022). Pemkab Bantul melarang pendirian bangunan di bibir pantai selatan Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang masyarakat dan pihak terkait mendirikan bangunan di bibir pantai selatan daerah ini menyusul adanya gelombang tinggi yang berdampak pada bangunan di wilayah Pantai Depok, Parangtritis.

"Kemarin malam sudah dipasang tanda di beberapa titik terkait larangan mendirikan bangunan di bibir pantai," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo menanggapi gelombang tinggi di Bantul, Senin (18/7/2022).

Baca Juga

Menurut dia, terkait dengan sempadan pantai maupun zonasi pantai yang merupakan wilayah bebas bangunan, akan segera didiskusikan bersama dengan pemerintah daerah DIY dan masyarakat, mengingat sudah ada sejumlah bangunan yang berdiri.

"Namun untuk yang belum akan kita larang, paling tidak itu sudah menjadi suatu 'warning', karena pemerintah harus selalu mengedepankan keselamatan, untuk kenyamanan wisatawan dan juga teman-teman ketika beraktivitas ekonomi di bibir pantai," katanya.

Dengan demikian, kata dia, nantinya dalam mendirikan bangunan baik tempat usaha maupun untuk aktivitas wisata lainnya harus memperhatikan jarak aman dengan titik tertinggi air pasang laut.

"Jarak perlu diperhatikan dan semua harus bisa bekerja sama, karena kalau tidak pada saatnya yang dirugikan justru bukan pemerintah, namun semua, baik itu pelaku usahanya, wisatawannya, ini tidak diharapkan, kita coba kondusifkan itu," katanya.

Kwintarto mengatakan, kejadian gelombang tinggi yang melanda perairan selatan DIY hingga menerjang bangunan usaha diantaranya di Pantai Depok pada Sabtu (16/7) mendapat perhatian pemerintah, sehingga ke depan perlu dilakukan langkah penataan bangunan.

"Bupati Bantul dan Gubernur DIY sangat merespons, dan memesankan kepada kami tolong dipantau dikoordinasikan agar terjaga, tetap aman, dan harus diikuti dengan penataan agar titik ataupun tempat yang tidak selayaknya didirikan bangunan ke depan jangan sampai ada bangunan yang sifatnya membahayakan," katanya.

Dia menambahkan, "Jadi Ngarso Dalem (Gubernur DIY) saya kira sangat memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tetapi mengedepankan keselamatan itu jauh lebih penting, itu yang kita maknai dan harus diupayakan bersama," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement