Selasa 19 Jul 2022 04:50 WIB

Bupati Mamberamo Tengah Diyakini Kabur Lewat Jalur Tikus

Bupati Mamberamo menjadi tersangka dugaan korupsi suap dan gratifikasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Bupati Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Mamberamo, Papua, diduga melarikan diri.
Foto: Wikipedia
Bupati Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Mamberamo, Papua, diduga melarikan diri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham) meyakini bahwa tersangka buron Ricky Ham Pagawak (RHP) keluar Indonesia melewati jalur tikus. Imigrasi memastikan bahwa pintu resmi perbatasan Indonesia-Papua Nugini masih ditutup sejak pandemi.

"Oknum bupati Mamberamo Tengah diduga tinggalkan Indonesia lewat jalur tak resmi," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan, Senin (18/7/2022).

Baca Juga

Dia memastikan bahwa pemerintah telah mencekal Ricky Ham Pagawak sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan tersebut dilakukan selama enam bulan hingga 3 Desember 2022 mendatang.

"Per tanggal 3 Juni, paspor RHP juga resmi dicabut sehingga tidak lagi berfungsi sebagai dokumen negara," katanya.

Dia mengungkapkan, Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari Indonesia pada tanggal (14/7/2022) lalu di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Terlebih Pintu Perbatasan Wutung-Papua Nugini masih belum dibuka kembali sejak pandemi.

Bupati Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Mamberamo, Papua. Meskipun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut.

Ricky sudah lebih dari satu kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa. Dia kemudian diyakini melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa tim KPK untuk dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka buron tersebut dapat segera melapor. Pelaporan itu dapat dilakukan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

KPK juga meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum. Lembaga antikorupsi itu tidak akan segan menerapkan pasal pidana bagi siapapun yang membantu menyembunyikan tersangka dimaksud. "Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement