Senin 18 Jul 2022 22:33 WIB

Jamaah Haji Diminta Karantina Mandiri di Rumah Satu Pekan

Jamaah haji yang baru tiba di Tanah Air diminta karantina mandiri.

Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 450 jamaah haji kloter pertama asal Tuban kembali ke tanah air setelah menunaikan ibadah haji.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 450 jamaah haji kloter pertama asal Tuban kembali ke tanah air setelah menunaikan ibadah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengimbau para jamaah haji yang baru tiba dari Tanah Suci untuk melakukan karantina mandiri bila dinyatakan sehat oleh petugas kesehatan di debarkasi. Syahril mengatakan, saat tiba para jamaah Haji akan langsung diperiksa oleh petugas kesehatan di debarkasi, bagi jamaah haji yang bergejala, akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Sementara bagi yang tidak bergejala dipersiapkan kepulangannya. Bagi jamaah yang sehat dan tidak bergejala, sambung dia, diharapkan untuk melakukan karantina mandiri.

Baca Juga

"Kalau tidak ada (gejala), jamaah dipulangkan ke rumah masing-masing. Setelah itu bisa melakukan karantina mandiri di rumah sekitar satu minggu,” ujarnya dalam diskusi daring, Senin (18/7/2022).

"Kalau positif, dilanjutkan dengan PCR dan isolasi yang dilakukan oleh satgas pemerintah setempat. Kalau di Jakarta, isolasi di wisma atlet sekitar 5-7 hari sampai tidak berpotensi menularkan,” sambung Syahril.

Dirut RSPI Sulianti Suroso itu juga mengimbau bagi jamaah haji yang hendak bertemu keluarga, sebaiknya menunggu hingga masa karantina mandiri di rumah selesai. Namun, ia tidak menyarankan adanya sentuhan fisik.

"Kalau cipika cipiki, pelukan, cium tangan, itu sebaiknya dihindari dulu,” kata Syahril.

Syahril menambahkan, saat kedatangan, jamaah haji juga diwajibkan mengisi kartu kewaspadaan selama 21 hari ke depan. Nantinya, bila ada gejala yang harus dilaporkan.

"Bukan penyakit yang diwaspadai seperti Covid saja, tetapi juga meningitis,” kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement