REPUBLIKA.CO.ID,
• Menoleh ketika sholat itu diperbolehkan jika memang ada keperluan (yang diperbolehkan syariat).
- Ibnu Abbas ra pernah meriwayatkan bahwa ketika sholat, Nabi Muhammad SAW menoleh ke kanan atau ke kiri, tetapi tidak sampai memutar leher ke belakang.
- Abu Daud juga meriwayatkan ketika sholat, Nabi Muhammad SAW menoleh ke arah jalan di kaki bukit. Abu Daud berkata, “Beliau mengirim seorang berkuda ke sebuah bukit di waktu malam untuk mengadakan penjagaan.” (Diriwayatkan Abu Daud dalam kitab As-Shalah).
- Aisyah ra. juga meriwayatkan ia bertanya kepada Rasulullah SAW perihal menoleh dalam sholat. Maka, Rasulullah bersabda,
اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ
“Itu adalah pencurian yang dilakukan oleh setan terhadap sholat seorang hamba”. (HR Bukhari)
- Ada pula yang hadits yang menyatakan bahwa ketika menoleh dalam sholat, maka tidak sempurna sholatnya. Abu Darda’ ra. Meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda,
“Wahai sekalian manusia, janganlah kalian menoleh (ketika sedang sholat) sebab tidaklah sempurna sholat seseorang yang menoleh (ketika sedang sholat). Jika kalian tidak dapat meninggalkan perbuatan itu (menoleh) di waktu sholat sunah, janganlah kalian sampai melakukannya di waktu sholat fardhu.” (Al-Fath ar-Rabbani, jilid IV hlm 88).
Pengolah: Ani Nursalikah/Muhyiddin
Sumber: Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq/Republika Penerbit