REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Diwajibkan bagi suami kepada istrinya untuk memberikan nafkah lahir dan batin. Termasuk dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Lantas wajibkah bagi suami memberikan nafkah istri untuk perawatan kecantikan seperti skincare dan make up?
Dalam kitab Fathul Muin dijelaskan bahwa wajib hukumnya bagi suami untuk memberikan istri alat-alat untuk membersihkan badan dan pakaiannya. Sekalipun suami tengah tidak berada di sampingnya, karena masih diperlukan kebersihan bagi istri sebagaimana diperlukan baginya untuk mengkonsumsi lauk-pauk.
Di antara alat-alat kebersihan itu adalah daun sidr (semacam daun yang berfungsi sebagai sabun, dalam bahasa Jawa disebut godong widoro) dan sebagainya. Alat-alat kebersihan badan itu misalnya sisir, sikat gigi, dan juga minyak rambut, pelumas badan jika dibiasakan, dan produk perawatan kulit wajah.
Maka wajib hukumnya memberikan minyak atau kebutuhan perawatan kebersihan setiap satu pekan sekali kepada istri menurut kebiasaan yang ada. Untuk wanita hamil dalam iddah talak bain dan istri yang suaminya sedang tidak ada di tempat, dia hanya memperoleh secukupnya untuk menghilangkan kekusutan dan kotoran menurut pendapat madzhab Syafii.
Kemudian, suami juga diwajibkan untuk memberikan air untuk mandi wajib yang kewajibannya disebabkan oleh suami usai berhubungan intim. Suami tidak diwajibkan untuk memberikan nafkah berupa air wudhu kecuali bila dibatalkan (wudhu tersebut) oleh suami disebabkan memegang istrinya.
Namun demikian, suami tidak diwajibkan memberikan minyak wangi kecuali untuk sekadar menghilangkan bau busuk. Dan tidak pula diwajibkan untuk memberi nafkah pada celak mata, upah dokter perawatan kecantikan kulit wajah.
Istri berhak menerima makanan, lauk pauk, pakaian, dan alat kebersihan selama hari-hari sakitnya, dan bisa mentasarrufkan (rekeningnya) untuk biaya obat dan lain-lainnya.