REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapper asal Kanada, Drake, akhirnya mengonfirmasi penahanan dirinya di Swedia setelah timnya membantah kabar tersebut. Drake mengunggah sebuah foto ke akun Instagram pada Senin (18/7/2022) lalu.
Ada enam foto yang diunggah Drake ke feed Instagram miliknya. Pada slide ketiga, tampak foto lembaran yang merinci haknya sebagai tahanan di negara Eropa tersebut. Pada lembaran itu tercantum kop surat "Polisen" yang berarti polisi.
View this post on Instagram
Judul surat juga mencantumkan keterangan "Information for Those Suspected of a Crime and Subsequently Detained" yang berarti informasi untuk mereka yang diduga melakukan kejahatan dan kemudian ditahan. Lembaran itu memaparkan hak-hak tahanan serta orang-orang yang bukan warga negara Swedia, seperti Drake.