REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Istaka Karya (Persero) resmi pailit. Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto. Yudi juga melampirkan pengumuman putusan pernyataan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Juli 2022.
"Betul, PT Istaka Karya telah diputus pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat," ujar Yudi saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Namun begitu, Yudi belum bisa menjelaskan lebih perinci mengenai langkah selanjutnya yang menyangkut aset dan nasib para karyawan. Yudi menyebut hal ini menjadi kewenangan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
"Untuk lebih jelasnya hal-hal tersebut dan langkah langkah selanjutnya mohon menghubungi PPA," kata Yudi.
Kabar pailit Istaka Karya tidak mengejutkan lantaran masuk dalam sejumlah BUMN yang akan dibubarkan. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah resmi membubarkan tiga BUMN yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Erick mengatakan masih terdapat empat BUMN lain yang akan dibubarkan yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN dan PT Kertas Leces (Persero).
"Kita sedang reviu beberapa perusahaan lain yang ada di Danareksa dan PPA, dari 7 BUMN, 3 BUMN sudah selesai, ada 4 BUMN yang masih dalam proses," ujar Erick saat konferensi pers tentang pembubaran BUMN di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (17/3).
Erick mengatakan, pembubaran tiga BUMN lantaran sudah sejak lama tidak beroperasi. Erick menilai kondisi tersebut sangat tidak baik, bagi perusahaan, karyawan, dan negara.
"Tidak mungkin perusahaan sudah tidak operasi didiamkan, apalagi tidsk ada kepastian untuk karyawannya, ini juga tidak baik. Kalau (perusahaan) tidak masuk dalam grouping atau bagian dari bisnis model yang kita konsolidasikan, memamg kita sangat terbuka perusahaan seperti ini untuk kita bubarkan," ungkap Erick.
Erick mengaku berkomitmen merampingkan jumlah BUMN yang saat ini menjadi 41 BUMN dari sebelumnya sebanyak 108 BUMN. Erick ingin terus memperkecil jumlah BUMN hingga tersisa 30 BUMN.
"Tentu perlu waktu, oleh karena itu, di masa kepemimpinan saya akan coba fokuskan dari 41 ke 37 BUMN, nanti siapa pun menteri ke depan bisa melanjutkan sampai ke angka yang kita cita-citakan bersama, 30 BUMN," lanjutnya.