Selasa 19 Jul 2022 09:25 WIB

Kementerian BUMN Angkat Suara Soal Istaka Karya Pailit

Kementerian BUMN masih menunggu keputusan lanjutan dari Pengadilan Negeri

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunggu keputusan lebih lanjut dari Pengadilan Negeri terkait kepailitan PT Istaka Karya (Persero). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan keputusan lebih lanjut ini akan mengantri tentang status karyawan hingga aset perusahaan.
Foto: Kementerian BUMN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunggu keputusan lebih lanjut dari Pengadilan Negeri terkait kepailitan PT Istaka Karya (Persero). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan keputusan lebih lanjut ini akan mengantri tentang status karyawan hingga aset perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunggu keputusan lebih lanjut dari Pengadilan Negeri terkait kepailitan PT Istaka Karya (Persero). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan keputusan lebih lanjut ini akan mengantre tentang status karyawan hingga aset perusahaan.

"Semua tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator, jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan lain sebagainya. Kita serahkan pada pengadilan, khususnya kurator. Kita tunggu keputusannya," ujar Arya di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga

Arya mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya peralihan karyawan Istaka Karya untuk bergabung dengan BUMN sektor infrastruktur lain. Arya menyebut hal ini masih akan didalami lebih lanjut.

"Soal pengalihan (karyawan) ke BUMN lain, ada juga yang kita serap di BUMN-BUMN sejenis kalau mereka bersedia dan BUMN-nya juga membutuhkan, itu kita lakukan juga," ucap Arya.

Kabar kepailitan Istaka Karya sendiri disampaikan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto. Yudi juga melampirkan pengumuman putusan pernyataan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Juli 2022. "Betul, PT Istaka Karya telah diputus pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat," ujar Yudi.

Namun begitu, Yudi belum bisa menjelaskan lebih perinci mengenai langkah selanjutnya yang menyangkut aset dan nasib para karyawan. Yudi menyebut hal ini menjadi kewenangan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement