Selasa 19 Jul 2022 10:36 WIB

Dewas KPK Duga Ada 11 Orang Ikut Nikmati Dugaan Gratifikasi untuk Lili Pintauli

Salah satunya ajudan Lili yang ikut menonton langsung MotoGP di Sirkuit Mandalika.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Layar yang menampilkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat pengunduran diri Lili. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Layar yang menampilkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat pengunduran diri Lili. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meyakini bahwa ada 11 orang lain yang juga menikmati dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli Siregar. Mantan komisioner MK itu mengajak belasan orang dimaksud untuk menyaksikan Moto GP Mandalika.

"Kalau enggak salah sebelas orang yang diajak (Lili)," kata anggota Dewas KPK, Harjono dalam keterangan, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, bekas ajudan Lili diduga juga ikut menerima tiket menonton MotoGP dari PT Pertamina. Meski demikian, Dewas mengaku belum mengambil sikap soal ajudan Lili yang diduga ikut menerima gratifikasi dimaksud.

Kendati, Harjono mengatakan dugaan ajakan Lili menonton MotoGP ini sudah tidak bisa dilanjutkan. Dia menjelaskan, hal tersebut mengingat Lili sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua KPK itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Meski demikian, Dewas KPK gagal menyidangkan Lili lantaran mantan wakil ketua LPSK itu telah mengundurkan diri terlebih dahulu. Sesaat sebelum persidangan etik pada Senin (11/7/2022) lalu, Istana Negara mengonfirmasi Keppres RI Nomor 71/P/2022 tentang pengunduran diri Lili.

Sebelumnya pihak KPK menyebutkan bahwa perbuatan dugaan pelanggaran pidana Lili Pintauli Siregar belun dapat dibuktikan. Hal tersebut menyusul sidang etik dugaan penerimaan gratifikasi batal digelar.

"Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak, terlebih jika bicara dugaan pidananya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Dia menjelaskan, Lili tidak sapat disidang lantaran sudah mengundurkan diri sehingga bukan merupakan anggota KPK. Dia melanjutkan, Dewas hanya berwenang menyelenggarakan sidan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan dan pegawai KPK sesuai dengan UU KPK Pasal 37B ayat 1 huruf e.

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," katanya.

KPK menilai langkah Dewas untuk tidak melanjutkan sidang etik merupakan sikap yang tepat. Ali mengatakan, apabila sidang terhadap Lili terus dilanjutkan maka akan melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan Dewas KPK melaporkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli. Dewas juga diminta untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina ke aparat penegak hukum.

"Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung saudari Lili," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, pekan lalu.

Kurnia menilai perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan mantan wakil ketua KPK itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, diantaranya suap atau gratifikasi.

Lebih lanjut, ICW juga mendesak agar jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan tiket dan akomodasi kegiatan Moto GP Mandalika yang diduga diterima Lili.

 

"Penting juga ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam UU Tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," katanya.

 

photo
Gaji Lili Pintauli - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement