REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2022 sebagai turunan dari UU Nomor 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif menjadi babak baru bagi perkembangan industri kreatif di Tanah Air. Lahirnya PP ini diharapkan bisa menjadikan industri kreatif sebagai tulang punggung perekonomian nasional di masa depan.
“Kita tidak bisa terus menerus bergantung pada sumber daya alam kita untuk bersaing secara global karena memang sumber daya alam ada batasnya. Lahirnya PP 24/2022 kita harapkan kian mendorong lahirnya pekerja kreatif yang bisa menjadi sarana terciptanya lapangan kerja baru maupun sarana diplomasi antarbangsa,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Selasa (19/7/2022).
Huda mengatakan, terbitnya beleid ini merupakan bentuk keberpihakan dan pengakuan pemerintah terhadap eksistensi pelaku kreatif di Tanah Air. Dengan PP Ekonomi Kreatif ini, kata dia, pekerja kreatif mempunyai kesempatan yang sama dengan pelaku kerja bidang lainnya dalam mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.
“Setelah tiga tahun menunggu akhirnya PP 24/2022 tentang ekonomi kreatif terbit juga. Tentu apresiasi besar kita sampaikan kepada Presiden Jokowi yang telah mengarusutamakan ekonomi kreatif sehingga sejajar dengan bidang usaha lain yang direkognisi oleh negara,” ujar dia.
Huda menjelaskan, pengarusutamaan ekonomi kreatif dan pelakunya bukan persoalan mudah. Selama ini pekerja kreatif kerap terpinggirkan, baik dalam konteks perlindungan terhadap hak cipta produk kreatif maupun eksistensi mereka sebagai pekerja.
“Kita sering mendengar betapa sulitnya mereka saat para pekerja kreatif meniti awal karir dan terlunta begitu saja saat masa keemasan mereka memudar. Dengan lahirnya PP 24/2022 ini, maka negara hadir saat pekerja kreatif merintis karir maupun melindungi di masa tua mereka,” katanya.
Dia mengatakan, dengan PP 24/2022 ini maka potensi kreatifitas dan karya dari pekerja kreatif akan terus muncul karena adanya jaminan lebih pada kesejahteraan. Huda mencontohkan, pada Pasal 33 disebutkan adanya insentif fiskal maupun nonfiskal yang bisa diberikan pemerintah pusat maupun daerah kepada para pekerja kreatif.
“Dengan adanya insentif fiskal maupun nonfiskal ini akan sangat membantu para pekerja kreatif baik untuk meringankan beban biaya produksi, memastikan perlindungan hukum, hingga pendampingan dalam proses inkubasi sebuah ide kreatif. Ini tentu luar biasa bermanfaat bagi para pekerja kreatif,” katanya.
Terobosan lain dalam PP 24/2022, kata Huda, adalah diakuinya produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Ketentuan ini tentu sangat berguna bagi para pekerja kreatif dalam meringankan kesulitan modal yang kerap mereka alami.
“Lebih dari itu, produk kekayaan intelektual sebagai jaminan utang merupakan penghargaan luar biasa bagi karya dari para pekerja kreatif. Meskipun ada klasifikasi khusus karya intelektual apa saja yang memang layak dijadikan jaminan di lembaga keuangan,” ujar Huda.